Kanwil Kemenkum Kaltim Perkuat Layanan Bantuan Hukum WBP

  • 02 Sep 2026 06:55 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Hak mendapatkan bantuan hukum menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. Tidak hanya memastikan layanan tersedia, Kanwil Kemenkum Kaltim juga turun langsung mengecek kualitas layanan yang diterima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Upaya tersebut dilakukan melalui monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan bantuan hukum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda, Minggu 31 Agustus 2026.

Monev dipimpin Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Kaltim, Malik Ibrahim. Tim Pembinaan Hukum meminta langsung penilaian dan tanggapan dari WBP yang telah memperoleh layanan bantuan hukum dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Kalimantan Timur.

Sebanyak 42 WBP dilibatkan dalam penilaian tersebut. Rinciannya, 37 WBP berasal dari Rutan Kelas I Samarinda dan lima WBP dari Lapas Kelas IIA Samarinda.

Malik Ibrahim menegaskan, evaluasi langsung kepada penerima layanan penting dilakukan untuk memastikan bantuan hukum tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Kami ingin memastikan bahwa bantuan hukum yang diberikan benar-benar sampai kepada penerima manfaat, khususnya WBP yang memiliki keterbatasan secara ekonomi. Karena itu, penilaian langsung dari mereka menjadi penting untuk melihat apakah layanan yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan,” ujar Malik Ibrahim.

Menurutnya, masukan dari WBP menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan bantuan hukum, termasuk memastikan OBH terakreditasi menjalankan tugas secara profesional.

“Apa yang disampaikan WBP menjadi bahan evaluasi kami. Jika ada kekurangan dalam pelaksanaan layanan, tentu harus menjadi perhatian untuk dilakukan perbaikan. Tujuannya agar akses terhadap keadilan dapat diberikan secara optimal kepada masyarakat yang tidak mampu,” katanya.

Di Rutan Kelas I Samarinda, Tim Pembinaan Hukum diterima Kepala Subseksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Hukum, Elang Suryandaru, yang sekaligus membuka kegiatan monev.

Sementara di Lapas Kelas IIA Samarinda, tim diterima Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Bayu Aji Priyatmiko.

Kanwil Kemenkum Kaltim menilai keterlibatan langsung WBP dalam evaluasi menjadi bagian penting dalam mengukur efektivitas layanan bantuan hukum. Penilaian tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kualitas pendampingan hukum yang diterima WBP sekaligus menjadi dasar peningkatan layanan ke depan.

Dengan demikian, penyelenggaraan bantuan hukum di Kalimantan Timur diharapkan tidak sekadar memenuhi kewajiban pelayanan, tetapi mampu memberikan akses keadilan yang nyata bagi masyarakat tidak mampu, termasuk WBP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....