Karhutla Berulang, Penegakan Hukum Diminta Tak Berhenti di Pelaku Lapangan

  • 28 Agt 2026 15:28 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur dinilai perlu bergerak lebih jauh dari sekadar memadamkan api dan menangkap pelaku lapangan.

Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Aji Mirni Mawarni, meminta aparat mengusut pihak yang diduga memerintahkan atau membiayai pembakaran lahan hingga tuntas.

Menurutnya, penegakan hukum yang hanya berhenti pada masyarakat yang berada di lokasi pembakaran belum cukup memberikan efek jera. Pihak yang memiliki kepentingan dan berada di balik praktik pembakaran juga perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan fakta hukum.

“Dalang pembakaran harus diusut tuntas agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Aji Mirni saat berdiskusi dengan wartawan di Samarinda, Kamis, 27 Agustus 2026.

Desakan tersebut muncul ketika karhutla di Kaltim masih menjadi persoalan serius sepanjang musim kemarau. Pemerintah Provinsi Kaltim mencatat 14.795 titik panas sepanjang 1–26 Agustus 2026, dengan 820 titik berada pada tingkat kepercayaan tinggi yang menjadi fokus penanganan.

Sebelumnya, data pemerintah hingga 10 Agustus 2026 juga mencatat 196 kejadian karhutla dengan luas 388,8 hektare di Kaltim. Pemerintah kemudian menetapkan langkah kesiapsiagaan menghadapi kekeringan dan karhutla seiring masuknya puncak musim kemarau.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kemampuan pemadaman. Pencegahan, pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, serta penelusuran penyebab kebakaran menjadi bagian penting untuk memutus kejadian yang berulang.

Aji Mirni mengatakan masyarakat yang berada di lapangan tidak selalu menjadi pihak yang memiliki kepentingan atas pembukaan lahan. Dalam sejumlah kemungkinan, masyarakat dapat saja dimanfaatkan untuk menjalankan pekerjaan berdasarkan perintah pihak lain.

“Masyarakat sering menjadi korban ketika dalang utama belum tersentuh hukum,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum tidak berhenti ketika menemukan pelaku pembakaran. Penyidikan perlu dikembangkan untuk mengetahui siapa yang memberikan perintah, siapa yang memperoleh keuntungan, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat.

Ia menilai pola tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya menghasilkan jumlah kasus yang ditangani, tetapi juga mampu mencegah kejadian serupa terulang.

“Efek jera hanya muncul ketika aktor utamanya menerima hukuman tegas,” katanya.

Di sisi lain, penanganan karhutla tetap membutuhkan kecepatan pemerintah di lapangan. Pemprov Kaltim pada 24 Agustus 2026 telah menetapkan status Siaga Bencana dan memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menghadapi karhutla.

BPBD Kaltim juga memperkuat pemantauan dan respons pemadaman. Namun, upaya tersebut perlu berjalan beriringan dengan langkah hukum agar penanganan tidak terus berulang dalam pola yang sama setiap musim kemarau.

Bagi Aji Mirni, masyarakat merupakan kelompok yang paling merasakan dampak ketika karhutla terjadi. Kebakaran tidak hanya merusak lahan dan ekosistem, tetapi dapat mengganggu kualitas udara, aktivitas masyarakat, serta menimbulkan kerugian ekonomi.

Karena itu, ia meminta pemerintah memperkuat pengawasan sejak sebelum api muncul. Informasi mengenai aktivitas pembukaan lahan, titik rawan, hingga indikasi pembakaran perlu menjadi bahan untuk melakukan pencegahan lebih awal.

Sebagai anggota DPD RI, Aji Mirni mengatakan pihaknya menjalankan fungsi pengawasan dengan menyampaikan persoalan karhutla kepada pemerintah. Sementara penanganan langsung di lapangan menjadi kewenangan pemerintah daerah bersama unsur terkait.

Ia juga mengakui penanganan karhutla menghadapi tantangan anggaran di tengah kebijakan efisiensi. Namun, menurutnya, keterbatasan tersebut tidak boleh mengurangi upaya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

Pada akhirnya, persoalan karhutla bukan hanya tentang seberapa cepat api dipadamkan. Ukuran keberhasilan juga terletak pada kemampuan pemerintah mencegah kebakaran berulang dan memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

Aji Mirni berharap penanganan karhutla di Kaltim tidak berhenti pada pemadaman dan penindakan pelaku lapangan. Pengungkapan aktor di balik pembakaran dinilai penting untuk membangun kepastian hukum sekaligus memberikan pesan bahwa pembakaran lahan bukan cara yang dapat dibiarkan untuk membuka kawasan.

“Kalau dalang ini mendapat efek jera, saya yakin dalang-dalang yang lain enggak berani melakukannya,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....