Kemarau Mengancam, Polisi PPU Perketat Cegah Karhutla di Wilayah Rawan

  • 15 Agt 2026 13:11 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Penajam Paser Utara – Memasuki musim kemarau, Polda Kalimantan Timur memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah rawan. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan potensi titik api dan dampaknya terhadap masyarakat.

Di Kabupaten Penajam Paser Utara, Polres PPU mengintensifkan pencegahan melalui seluruh jajaran Polsek. Kegiatan dilakukan secara serentak dengan melibatkan Bhabinkamtibmas yang turun langsung ke desa dan kelurahan binaan.

Kasihumas Polres PPU Aiptu Syafruddin mengatakan, langkah pencegahan dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat dan pemasangan spanduk peringatan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan kebakaran.

“Polres PPU bersama jajaran terus mengintensifkan upaya pencegahan karhutla dengan turun langsung ke lapangan, memberikan imbauan kepada masyarakat, serta memasang spanduk di titik-titik rawan,” ujar Syafruddin mewakili Kapolres PPU, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Pencegahan tersebut melibatkan Polsek Penajam, Polsek Waru, Polsek Babulu, dan Polsek Sepaku. Personel Bhabinkamtibmas diarahkan memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekaligus mengingatkan bahaya pembakaran lahan saat kondisi cuaca kering.

Kondisi kemarau membuat lahan lebih mudah terbakar sehingga aktivitas pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara dibakar berpotensi memicu kebakaran. Karena itu, edukasi menjadi bagian penting untuk mencegah api muncul dan meluas.

Selain memberikan imbauan, personel kepolisian juga memasang spanduk peringatan di sejumlah titik strategis. Di wilayah Polsek Penajam, pemasangan dilakukan antara lain di RT 04 Kelurahan Riko, RT 04 Kelurahan Buluminung, RT 01 Desa Bukit Subur, dan RT 02 Kelurahan Lawe-Lawe.

Polsek Waru, Polsek Babulu, dan Polsek Sepaku juga melakukan langkah serupa di wilayah hukum masing-masing. Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi titik api.

Menurut Syafruddin, masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Kecepatan informasi menjadi penting agar potensi kebakaran dapat ditangani sebelum berkembang lebih luas.

Pencegahan karhutla juga tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Kebakaran dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, keselamatan, aktivitas sosial, serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi kejadian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan,” ucapnya.

Polres PPU juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum pembakaran lahan. Kepolisian menegaskan, larangan tersebut berlaku sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan dan pencegahan kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian lebih besar.

“Kami mengingatkan bahwa pembakaran lahan merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diproses secara hukum. Terdapat ancaman pidana bagi setiap pelaku,” katanya.

Dalam keterangan Polres PPU, pembakaran lahan disebut dapat dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut mencantumkan ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku pembakaran lahan.

Ke depan, Polres PPU akan terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli, sambang desa, edukasi, pemasangan spanduk, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Pencegahan menjadi semakin penting karena penanganan karhutla tidak hanya membutuhkan kesiapan ketika kebakaran terjadi. Kesadaran masyarakat untuk tidak memicu api sejak awal menjadi bagian utama dalam mengurangi risiko selama musim kemarau.

Polres PPU mengajak masyarakat menjadikan pencegahan karhutla sebagai tanggung jawab bersama. Warga diminta menghindari pembakaran lahan dan segera melaporkan potensi kebakaran kepada petugas.

“Jangan membakar lahan. Cegah karhutla sejak dini, lindungi lingkungan, dan jaga keselamatan bersama,” kata Syafruddin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....