Buka Lahan dengan Dibakar Dua Warga Diamankan Polisi di Sotek PPU
- 05 Sep 2026 11:19 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, PPU – Polisi mengamankan dua warga berinisial SB dan K terkait kebakaran lahan di Kelurahan Sotek, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam peristiwa yang terjadi 30 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, keduanya diduga membakar material hasil pembersihan lahan untuk membuka area pertanian dan perkebunan.
Kebakaran terjadi di lahan milik warga berinisial S di RT 004, Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam. Area yang terbakar berupa semak belukar, rerumputan, dan pepohonan yang sebelumnya telah dirintis.
Unit Reskrim Polsek Penajam kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan terhadap pemilik lahan, pihak keluarga, serta SB dan K yang mengakui melakukan pembakaran.
Dari hasil pemeriksaan, lahan tersebut sebelumnya dipinjamkan kepada SB dan K untuk kegiatan pertanian dan perkebunan. Keduanya berencana menanam padi dan sayuran di lokasi tersebut.
Dalam keterangannya, SB menyebut pembukaan lahan diawali dengan merintis dan membersihkan area. Material hasil pembersihan kemudian dibiarkan mengering sebelum dibakar karena abunya dianggap dapat menjadi pupuk alami.
Pembakaran dilakukan secara bertahap dengan membakar sejumlah tumpukan daun kering menggunakan korek gas. SB dan K kemudian memindahkan api menggunakan bambu yang bagian ujungnya telah dipecah.
Keduanya mengaku telah membuat sekat atau batas di bagian pinggir lahan sebelum pembakaran. Namun, api tetap membakar semak, rerumputan, dan pepohonan di dalam area yang telah dibuka.
Hasil pengamatan petugas menunjukkan api tidak merembet ke lahan milik warga lainnya. Luas area yang terbakar diperkirakan sekitar satu hektare.
Lokasi kebakaran berada sekitar 200 meter dari permukiman warga. Jarak lokasi juga sekitar 400 meter dari Puskesmas Sotek dan Pondok Pesantren.
Pemilik lahan berinisial S membenarkan dirinya memperbolehkan SB dan K menggunakan lahan untuk bertani dan berkebun. Namun, S mengaku tidak pernah memerintahkan keduanya membuka lahan dengan cara dibakar.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam AKP Syaifudin mengatakan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui rangkaian peristiwa dan penyebab kebakaran.
“Kami melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi dan melakukan pengecekan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan sementara, kebakaran tersebut berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar,” ujar AKP Syaifudin.
Setelah pemeriksaan dan pendalaman awal, Unit Reskrim Polsek Penajam mengamankan SB dan K dari kediaman mereka di RT 004, Kelurahan Sotek. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Penajam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami keterangan para saksi, hasil pengamatan lokasi, serta rangkaian tindakan sebelum dan saat pembakaran. Hasil pendalaman tersebut menjadi dasar untuk menentukan proses penanganan selanjutnya sesuai ketentuan hukum.
Kapolsek Penajam mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pembakaran tetap berisiko menyebabkan api meluas meskipun sebelumnya telah dibuat sekat pada lahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Utamakan keselamatan dan cegah potensi kebakaran yang dapat merugikan lingkungan maupun masyarakat,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....