Polda Kaltim Perkuat Pengawasan Karhutla dengan Teknologi Satelit
- 12 Agt 2026 06:53 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur memasuki fase krusial. Polda Kaltim kini memperkuat langkah pencegahan dan penindakan dengan memanfaatkan teknologi satelit untuk mendeteksi titik panas (hotspot) sekaligus memburu pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Tedy Sopandi, mengatakan strategi penanganan karhutla tahun ini tidak lagi sebatas pencegahan, tetapi juga mengedepankan penindakan cepat di lapangan. Hal itu disampaikan Tedy kepada RRI saat ditemui di Markas Brimob Polda Kaltim, Balikpapan, Selasa 11 Agustus 2026.
Tedy menjelaskan, Polda Kaltim kini memanfaatkan sistem pemantauan satelit yang terintegrasi dengan pusat komando (command center). Teknologi tersebut digunakan untuk mendeteksi kenaikan suhu permukaan bumi yang menjadi indikasi munculnya titik panas atau hotspot.
"Kami tidak lagi menunggu laporan kepulan asap membumbung ke langit," ujar Tedy.
Ketika satelit mendeteksi titik panas, informasi berupa koordinat lokasi akan diteruskan kepada personel terdekat di lapangan. Personel tersebut mencakup Bhabinkamtibmas hingga tim patroli udara.
Langkah tersebut ditujukan untuk mempercepat waktu respons terhadap potensi karhutla. Polda Kaltim juga mengerahkan helikopter untuk melakukan pemantauan di wilayah yang sulit dijangkau melalui jalur darat.
Pengawasan diperketat, terutama di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Kutai Kartanegara, dan Penajam Paser Utara.
Dalam penegakan hukum, Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk tidak pandang bulu terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik individu maupun korporasi.
Tedy mengatakan, kepolisian akan menindak pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan tertentu, termasuk upaya mengurangi biaya pembukaan atau pembersihan lahan.
"Instruksi Kapolda sangat jelas: zero tolerance. Siapa pun yang sengaja memicu bara di tanah Kaltim akan berhadapan dengan jalur hukum. Kami sudah menyiapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah," ucap Tedy.
Selain melakukan penindakan di lapangan, Polda Kaltim melibatkan Tim Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk menyelidiki dugaan motif di balik kebakaran dalam skala besar.
Apabila ditemukan bukti keterlibatan korporasi dalam pembakaran atau pembiaran yang disengaja, Polda Kaltim menyatakan akan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Kaltim juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan potensi karhutla. Warga yang berada di sekitar kawasan hutan dan konsesi diharapkan turut membantu mendeteksi aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran.
Tedy menilai masyarakat memiliki peran penting karena berada paling dekat dengan lokasi yang berpotensi terjadi kebakaran.
"Masyarakat adalah benteng pertama kita. Jika melihat ada oknum membawa jeriken minyak atau sengaja memantik api di area semak kering, segera potret dan laporkan ke aplikasi layanan kami. Identitas pelapor kami jamin aman," katanya.
Dengan pengawasan berbasis teknologi, patroli udara, serta keterlibatan masyarakat, Polda Kaltim berharap potensi karhutla dapat terdeteksi lebih dini dan ditangani sebelum meluas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....