BNN Samarinda: Pecandu yang Melapor Sukarela Berhak Direhabilitasi Gratis

  • 03 Agt 2026 06:21 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Masih banyak masyarakat yang menganggap penyalahguna narkotika akan langsung diproses secara hukum ketika mendatangi Badan Narkotika Nasional (BNN). Padahal, bagi pecandu yang datang secara sukarela untuk mendapatkan pertolongan, pendekatan yang diutamakan adalah rehabilitasi agar dapat pulih dari ketergantungan.

Kepala BNN Kota Samarinda, Kombes Pol. Belny Warlansyah, mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan anggota keluarga atau kerabat yang mengalami ketergantungan narkotika. Menurutnya, penyalahguna yang datang secara sukarela memiliki hak untuk memperoleh layanan rehabilitasi tanpa dipungut biaya.

"Melalui kesempatan ini saya mengajak masyarakat, apabila ada keluarga, tetangga, teman, suami, istri, bahkan anak yang mengalami ketergantungan narkotika, silakan sampaikan kepada kami di BNN. Mereka tidak akan diproses hukum karena tujuan mereka adalah ingin sembuh," kata Belny usai pelaksanaan kegiatan Grand Final Duta Anti Narkoba Kota Samarinda 2026, Minggu 2 Agustus 2026.

Belny menegaskan, pecandu narkotika merupakan individu yang membutuhkan penanganan medis dan sosial agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal. Karena itu, negara memberikan ruang rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan, bukan semata-mata penindakan.

"Mereka mempunyai hak untuk sembuh dan kita semua wajib membantu mereka menjalani rehabilitasi. Seluruh proses rehabilitasi itu gratis," ujarnya.

Ia menjelaskan BNN Kota Samarinda telah membangun koordinasi dengan berbagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), fasilitas kesehatan, serta aparat penegak hukum agar proses rehabilitasi dapat berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Belny, koordinasi tersebut penting agar masyarakat yang ingin pulih tidak merasa takut mencari pertolongan.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses penegakan hukum terdapat mekanisme asesmen terpadu untuk menentukan apakah seseorang merupakan korban penyalahgunaan, pecandu, atau bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.

Bagi penyalahguna yang memenuhi ketentuan sebagai pecandu, proses rehabilitasi menjadi langkah yang diprioritaskan sesuai hasil asesmen.

"Teman-teman dari BNN, kepolisian, hingga institusi terkait sudah memiliki mekanisme bersama. Mereka yang memang memenuhi syarat untuk direhabilitasi akan difasilitasi agar mendapatkan pemulihan," katanya.

Menurut Belny, semakin banyak penyalahguna yang berhasil menjalani rehabilitasi, semakin kecil pula permintaan terhadap narkotika di masyarakat. Kondisi tersebut diyakini dapat membantu memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dari sisi permintaan (*demand reduction*), tidak hanya melalui penangkapan para pengedar.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi nasional pemberantasan narkotika yang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pemulihan bagi korban penyalahgunaan.

Bagi masyarakat, informasi mengenai layanan rehabilitasi ini menjadi penting karena masih banyak keluarga yang memilih menyembunyikan anggota keluarganya yang mengalami ketergantungan akibat khawatir berhadapan dengan proses hukum.

Padahal, penanganan sejak dini memberi peluang lebih besar bagi pecandu untuk pulih, kembali produktif, dan terhindar dari dampak yang lebih berat. Melalui rehabilitasi yang mudah diakses dan tanpa biaya, BNN Kota Samarinda berharap semakin banyak masyarakat berani mencari pertolongan sehingga penyalahgunaan narkotika dapat ditekan sejak dari lingkungan keluarga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....