Langkah Humanis 29 IPWL Diaktifkan, Penanganan Narkoba di Kaltim Masuk Babak Baru
- 13 Agt 2026 10:05 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan – Penanganan penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur memasuki babak baru. Polda Kaltim bersama Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional mengaktifkan 29 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di seluruh wilayah Kaltim.
Langkah tersebut menandai perubahan pendekatan penanganan narkoba yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum. Pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba kini didorong mendapatkan akses rehabilitasi medis dan sosial melalui fasilitas kesehatan yang tersedia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim mengatakan, dari 40 IPWL yang ada, sebanyak 29 fasilitas atau 72,5 persen telah aktif kembali. Penguatan layanan ini diharapkan membuka akses rehabilitasi yang lebih mudah bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri di sisi hilir dengan terus-menerus menangkap pelaku. Kolaborasi aktif bersama Dinkes dan BNN ini memfasilitasi para pengguna untuk melapor dan mendapatkan rehabilitasi medis serta sosial tanpa rasa takut,” ujarnya, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurutnya, keberadaan IPWL menjadi bagian penting untuk memutus rantai ketergantungan narkoba. Setiap pengguna akan mendapatkan asesmen terpadu oleh tim medis dan konselor BNN untuk menentukan tingkat ketergantungan serta metode pemulihan yang sesuai.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin mengatakan, penguatan IPWL merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemerintah daerah juga mengapresiasi langkah Polda Kaltim yang mendorong pengaktifan kembali fasilitas kesehatan yang sebelumnya pasif.
“Melalui penguatan kerja sama dan nota kesepahaman ini, kita berhasil melakukan lompatan besar dengan mengaktifkan kembali faskes-faskes yang sempat pasif,” kata Jaya.
Jaya menyebut, intervensi melalui Operasi Antik Mahakam turut mempercepat proses tersebut. Sebanyak 19 IPWL berhasil direaktivasi dalam waktu kurang dari satu bulan.
Penguatan layanan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan akses rehabilitasi, tetapi juga mendorong keluarga dan masyarakat lebih berani mencari pertolongan bagi pengguna narkoba. Pendekatan tersebut sekaligus menjadi upaya memutus ketergantungan sebelum persoalan berkembang lebih jauh.
Polda Kaltim mengimbau keluarga maupun masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba agar tidak ragu memanfaatkan layanan IPWL. Rehabilitasi diharapkan menjadi jalan pemulihan sekaligus membuka kesempatan bagi korban untuk kembali menjalani kehidupan yang lebih baik dan bebas dari narkotika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....