Dugaan Fraud Honorarium di Disdikbud Kukar, Aliran Dana ke 71 Pegawai Ditelusuri

  • 30 Jun 2026 06:53 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menindaklanjuti dugaan penyimpangan pembayaran honorarium non-PNS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Sebanyak 71 pegawai kontrak tercatat menerima aliran dana yang kini tengah ditelusuri pemerintah hingga ke rekening masing-masing penerima.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan identitas penerima beserta nominal dana yang diterima sudah dikantongi. Pemerintah kini fokus menelusuri jejak transaksi sejak dana dicairkan dari kas daerah hingga masuk ke rekening tujuan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

"Sudah jelas siapa yang menerima dan berapa jumlahnya. Kami mengejar ketika uang itu keluar dari kas daerah hingga landing ke rekening. Setelah itu mereka harus mempertanggungjawabkan dan mengembalikan dana tersebut," ujar Aulia.

Menurutnya, seluruh nama yang tercatat menerima transfer akan dipanggil oleh Inspektorat untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan itu dilakukan guna mengungkap dugaan adanya persekongkolan dalam proses pencairan honorarium.

"Kami telusuri sesuai aliran uangnya. Siapa yang menerima akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan persekongkolan," katanya.

Aulia memastikan penyelesaian persoalan tersebut akan ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah daerah. Setelah pemeriksaan selesai, kasus akan diproses melalui Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TPTGR) untuk menentukan pengembalian kerugian keuangan daerah.

"Semua proses kami lakukan sesuai aturan. Ada forum TPTGR yang akan menangani penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dan seluruh mekanismenya dilaksanakan di Inspektorat," ucapnya.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, temuan itu seluruhnya berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dana yang dipersoalkan berasal dari satu kode rekening yang digunakan untuk pembayaran honorarium pegawai non-ASN.

"Temuannya ada di Disdikbud. Penerimanya sekitar 71 orang. Nilai kerugiannya cukup besar, meskipun saya tidak hafal angka pastinya," ujar Aulia.

Kasus tersebut diungkap bersamaan dengan peluncuran sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online oleh Pemkab Kukar. Menurut Aulia, sistem tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar seluruh transaksi keuangan daerah lebih mudah diawasi dan praktik serupa tidak kembali terjadi.

Ia menyebut dugaan penyimpangan pembayaran honor tersebut sebagai tindakan fraud atau kecurangan yang harus dipertanggungjawabkan oleh seluruh pihak yang terlibat.

"Ini murni fraud. Tidak perlu diperdebatkan terlalu jauh. Siapa yang melakukan harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Semua penerima berasal dari anggaran Disdikbud melalui satu kode rekening pembayaran honor non-PNS," katanya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....