Disdikbud Bontang Pastikan Sekolah Dilarang Tarik Iuran, Soroti Peran Komite
- 31 Jul 2026 14:18 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Bontang - Keluhan sejumlah orang tua siswa terkait dugaan penarikan iuran di sekolah mendapat perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang. Menindaklanjuti isu yang berkembang, Disdikbud menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran dari peserta didik.
Sekretaris Disdikbud Kota Bontang, Saparudin, mengatakan larangan tersebut telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan melalui surat edaran. Karena itu, ia menilai penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara kebijakan sekolah dan keputusan yang diambil oleh komite sekolah.
"Sejak awal kami sudah mengimbau bahwa sekolah dilarang melakukan penarikan iuran. Jadi, masyarakat perlu membedakan mana kebijakan sekolah dan mana keputusan komite atau orang tua murid," ujarnya.
Menurut Saparudin, informasi yang diterima Disdikbud menunjukkan bahwa iuran yang menjadi sorotan berasal dari komite sekolah, bukan merupakan kebijakan ataupun instruksi dari pihak sekolah.
"Yang kami terima, penarikan itu dilakukan oleh komite. Jadi bukan sekolah yang mengeluarkan kebijakan tersebut," katanya.
Untuk memastikan informasi tersebut, Disdikbud telah memanggil kepala sekolah terkait guna meminta penjelasan. Dari hasil klarifikasi, kepala sekolah menegaskan tidak pernah menginstruksikan komite maupun paguyuban orang tua siswa untuk melakukan penarikan iuran.
"Kami sudah meminta keterangan dari kepala sekolah. Beliau menyampaikan tidak pernah memberikan arahan kepada komite atau paguyuban untuk menarik iuran," katanya.
Saparudin menegaskan, seluruh sekolah di bawah kewenangan Disdikbud telah menerima surat edaran yang melarang pungutan kepada peserta didik. Dengan adanya aturan tersebut, pihak sekolah dinilai memahami batas kewenangannya dan tidak akan mengambil kebijakan yang bertentangan.
"Semua sekolah sudah menerima edaran dari Disdikbud. Karena itu, mereka tentu mengetahui bahwa penarikan iuran tidak diperbolehkan," ucapnya.
Meski demikian, Disdikbud tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pungutan di lingkungan sekolah. Setiap pengaduan, kata Saparudin, akan ditindaklanjuti dengan proses klarifikasi untuk memastikan asal-usul kebijakan tersebut.
"Kami akan menelusuri setiap laporan yang masuk. Jangan sampai masyarakat langsung menyimpulkan bahwa semua iuran merupakan kebijakan sekolah. Kami harus memastikan terlebih dahulu apakah itu berasal dari sekolah atau merupakan inisiatif pihak lain," tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....