Kanwil Kemenkum Kaltim Kawal Penyusunan RUU Masyarakat Adat
- 11 Jun 2026 21:30 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi yang partisipatif, inklusif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim dalam Kunjungan Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.
Kegiatan yang berlangsung di Harum Resort, Balikpapan, Rabu 10 Juni 2026 digelar atas undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai wadah penghimpunan aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terhadap substansi RUU Masyarakat Adat.
Forum tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, akademisi, serta organisasi masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat. Acara diawali dengan sambutan Gubernur Kalimantan Timur dan Ketua Baleg DPR RI, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Dalam kesempatan itu, berbagai peserta menyampaikan pandangan mengenai pentingnya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan masyarakat adat. Selain itu, masukan yang disampaikan juga menekankan pentingnya pengaturan yang tetap memperhatikan karakteristik, nilai budaya, dan kearifan lokal yang berkembang di masing-masing daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Hanton Hazali, mengatakan bahwa keikutsertaan pihaknya dalam forum tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan partisipatif.
"Kanwil Kemenkum Kaltim mendukung penuh proses penyusunan RUU Masyarakat Adat yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Partisipasi ini penting untuk memastikan substansi regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat adat di berbagai daerah," ujar Hanton Hazali.
Ia menambahkan, Kemenkum Kaltim juga memberikan masukan dari perspektif hukum guna memperkuat substansi RUU agar selaras dengan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat.
"Kami berharap RUU Masyarakat Adat dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif, berkeadilan, dan mampu memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak masyarakat adat, sekaligus mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan," katanya.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Kaltim dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat juga sejalan dengan upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui penguatan sinergi, transparansi, dan pelayanan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui forum ini, diharapkan proses penyusunan RUU Masyarakat Adat dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi keberadaan masyarakat adat serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak mereka di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....