Kemenkum Kaltim Hadirkan LAVIRTAS Perkuat Layanan Bantuan Hukum Digital
- 21 Jul 2026 12:10 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur memperkenalkan inovasi Layanan Virtual Tatap Sapa (LAVIRTAS) sebagai langkah memperluas akses masyarakat terhadap layanan konsultasi hukum, khususnya di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan akses terhadap pemberi bantuan hukum.
Inovasi tersebut disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Masan Nurpian, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah terkait Bantuan Hukum di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Selasa 21 Juli 2026.
Dari Rilis Kemenkum Kaltim, Masan menjelaskan, LAVIRTAS dirancang sebagai layanan konsultasi hukum lanjutan yang menghubungkan masyarakat dengan advokat dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH) maupun penyuluh hukum melalui pertemuan virtual secara waktu nyata. Layanan ini dapat diakses setelah masyarakat mendapatkan pendampingan awal dari paralegal di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa, kelurahan, atau kampung.
"LAVIRTAS kami hadirkan sebagai jembatan antara masyarakat dengan tenaga bantuan hukum yang kompeten. Dengan memanfaatkan teknologi, warga tidak lagi terkendala jarak untuk memperoleh konsultasi maupun arahan hukum yang mereka butuhkan," kata Masan.
Menurutnya, karakteristik geografis Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan layanan hukum. Karena itu, pemanfaatan teknologi menjadi salah satu solusi agar masyarakat di daerah terpencil tetap memperoleh akses terhadap keadilan.

"Layanan ini bukan menggantikan peran paralegal ataupun advokat, tetapi memperkuat kolaborasi di antara mereka. Paralegal tetap menjadi garda terdepan dalam menerima dan mendampingi masyarakat, sedangkan LAVIRTAS mempercepat proses rujukan kepada advokat atau penyuluh hukum sesuai kebutuhan," ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan LAVIRTAS diharapkan mampu menghadirkan manfaat nyata berupa pemerataan akses layanan hukum, efisiensi waktu dan biaya, serta mempercepat penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Masan juga mengungkapkan, hingga saat ini sebaran organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara masih belum merata. Dari 15 kabupaten dan kota, baru delapan daerah yang memiliki PBH terakreditasi, sementara tujuh daerah lainnya masih belum memiliki layanan tersebut.
"Kondisi ini menjadi alasan mengapa inovasi digital seperti LAVIRTAS sangat penting. Kami ingin memastikan bahwa keterbatasan jumlah PBH tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh hak atas informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum," ucapnya.
Melalui penguatan jejaring layanan hukum berbasis teknologi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur berharap LAVIRTAS dapat menjadi model pelayanan yang semakin mendekatkan negara kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya akses keadilan yang lebih merata di seluruh wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....