Kemenkum Kaltim Perkuat Implementasi Perda Bantuan Hukum Daerah
- 21 Jul 2026 12:02 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur mendorong penguatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah terkait Bantuan Hukum di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang digelar di Samarinda, Selasa 21 Juli 2026.
Forum ini mempertemukan unsur pemerintah daerah, DPRD, Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH), akademisi, serta perancang peraturan perundang-undangan untuk mengevaluasi pelaksanaan regulasi bantuan hukum sekaligus merumuskan rekomendasi bagi penyempurnaan kebijakan di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan bantuan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak setiap warga negara memperoleh keadilan.
"Peraturan Daerah tentang bantuan hukum tidak boleh berhenti sebagai produk regulasi. Yang lebih penting adalah bagaimana aturan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui implementasi yang efektif, dukungan anggaran, kelembagaan yang kuat, dan kolaborasi dengan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum," ujar Ikmal.

Ia menjelaskan, evaluasi terhadap pelaksanaan Perda menjadi langkah penting untuk mengukur sejauh mana kebijakan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan yang membutuhkan akses terhadap layanan hukum.
Menurut Ikmal, hasil pembahasan dalam FGD akan menjadi bagian dari analisis dan evaluasi hukum yang disusun Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai bahan rekomendasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
"Masukan dari pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, akademisi, hingga aparat penegak hukum sangat penting untuk menghasilkan rekomendasi yang berbasis kondisi nyata di lapangan sehingga kebijakan yang disusun ke depan semakin tepat sasaran," katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan program pembinaan hukum tahun 2026 sekaligus untuk menilai efektivitas implementasi Perda bantuan hukum di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Analisis tahun ini mencakup 12 Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum di Provinsi Kalimantan Timur, sejumlah kabupaten dan kota di Kaltim, serta Kabupaten Bulungan dan Malinau di Provinsi Kalimantan Utara.
Data yang dipaparkan dalam FGD menunjukkan masih terdapat tantangan dalam pemerataan layanan bantuan hukum. Dari 15 kabupaten/kota di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, baru delapan daerah atau sekitar 53 persen yang memiliki Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi. Sementara tujuh daerah lainnya masih belum memiliki PBH terakreditasi.

Saat ini terdapat 23 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dengan total 143 advokat yang memberikan layanan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
FGD juga menghadirkan Associate Researcher Rakhsa Initiatives, Gina Sabrina, yang memaparkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi bantuan hukum agar pelaksanaan regulasi tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar mampu memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Melalui diskusi yang berlangsung interaktif, para peserta menyampaikan berbagai pengalaman, tantangan, serta praktik baik dalam implementasi Perda bantuan hukum di masing-masing daerah. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi strategis untuk memperkuat penyelenggaraan bantuan hukum yang lebih efektif, inklusif, dan berkeadilan di Kalimantan Timur maupun Kalimantan Utara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....