Antrean Solar Mengular, DPRD Balikpapan Sidak SPBU KM 13

  • 08 Jun 2026 17:24 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kilometer (KM) 13 di Jalan Soekarno-Hatta, Kariangau, Balikpapan Utara, Senin, 8 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk merespons keluhan para sopir truk yang masih menghadapi antrean panjang dan kesulitan memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Perwakilan sopir truk, Sotik, mengonfirmasi bahwa PT Pertamina (Persero) sebenarnya telah menambah pasokan solar di SPBU tersebut. Kendati demikian, antrean kendaraan justru semakin mengular.

"Persediaan dari Pertamina alhamdulillah sudah cukup. Namun, mengapa setelah pasokan ditambah, antrean justru menjadi lebih panjang?" ujar Sotik dengan nada heran.

Sotik menjelaskan bahwa para sopir telah berupaya membantu melakukan pengawasan secara mandiri, khususnya pada malam hari. Namun, mereka menghadapi kendala keterbatasan wewenang hukum untuk menindak dugaan pelanggaran di lapangan. Karena kesulitan menyalurkan keluhan langsung ke pihak Pertamina, para sopir akhirnya memilih menyampaikan aspirasi melalui DPRD Kota Balikpapan.

"Kami meminta bantuan anggota dewan untuk menjembatani dan berkomunikasi dengan Pertamina. Kami membutuhkan solusi konkret mengapa antrean tetap panjang meski pasokan solar sudah ditambah," ucapnya.

Sotik juga mengkhawatirkan potensi gesekan fisik antarsopir akibat kelelahan mengantre. Ia berharap ada penjagaan ketat dari aparat berwajib untuk mencegah jatuhnya korban jiwa. Berdasarkan pengalamannya, pada tahun lalu terdapat sekitar empat sopir yang meninggal dunia saat mengantre lama, yang diduga akibat kekurangan oksigen di dalam kabin kendaraan.

Usai sidak langsung kelapangan Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Odang, menyatakan bahwa sidak bersama Pertamina ini sengaja digelar untuk melihat langsung kondisi riil di lapangan. Ia menilai pengawasan saat ini belum berjalan optimal.

"Biasanya antrean kendaraan sangat panjang. Jika fungsi pengawasan benar-benar berjalan dengan baik dan semua pihak memahami posisinya, situasi karut-marut seperti ini tidak akan terjadi," ucap Odang.

Menurut Odang, Pertamina memang telah memenuhi permintaan penambahan pasokan di atas kuota normal. Namun, masalah utama terletak pada ketidakjelasan standardisasi mengenai siapa saja pihak yang berhak dan tidak berhak menerima BBM bersubsidi.

Sebagai langkah solutif, Odang menegaskan pihak DPRD akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini nantinya merekomendasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan yang dilegalkan melalui Surat Keputusan (SK) pemerintah. Satgas tersebut akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa hingga perwakilan sopir truk.

"Saat ini kita tidak bisa memberikan sanksi karena belum ada regulasi yang mengaturnya. Melalui Pansus dan Satgas ini, seluruh elemen masyarakat akan dilibatkan dalam bidang pengawasan guna mempertahankan hak-hak rakyat," kata Odang.

Penjelasan Pertamina: Pasokan Melonjak hingga 64 Kiloliter per Hari

Sales Area Manager Retail Kaltimut Patra Niaga Regional Kalimantan, Narotama Aulia Fahjri, menegaskan bahwa Pertamina berkomitmen penuh menjalankan regulasi dan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun provinsi. Ia menyatakan kesiapan Pertamina untuk mematuhi setiap keputusan hukum yang nantinya dihasilkan oleh Pansus DPRD.

Narotama memaparkan bahwa Pertamina telah merealisasikan sejumlah tuntutan para sopir dan mahasiswa, baik yang disampaikan saat demonstrasi maupun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa pekan lalu. Salah satunya adalah memajukan titik antrean ke area depan SPBU dan menghapus sistem kupon.

"Aspirasi yang menjadi ranah wewenang Pertamina di dalam area SPBU sudah kami penuhi seluruhnya. Stok solar sebenarnya sangat aman, hanya saja distribusinya dibatasi oleh kuota," kata Narotama.

Untuk mengatasi persoalan ini, Pertamina bahkan telah mendongkrak pasokan solar secara signifikan setelah berkoordinasi dengan BPH Migas di Jakarta. Di SPBU KM 13, kuota harian yang semula hanya 40 Kiloliter (KL) kini melonjak menjadi 64 KL per hari. Sementara untuk SPBU KM 15, kuota yang biasanya 24 KL kini ditambah menjadi 40 hingga 48 KL per hari.

Menanggapi adanya dugaan kebocoran atau penyelewengan solar subsidi, Narotama menegaskan pihak Pertamina hanya berwenang menindak pelanggaran yang terjadi di dalam area SPBU.

"Jika ada bukti penyelewengan di dalam area SPBU, silakan laporkan. Kami tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada SPBU tersebut. Namun, jika kebocoran terjadi di luar area SPBU, itu sudah menjadi ranah hukum kepolisian. Pihak Polri sendiri baru-baru ini telah berhasil menangkap sejumlah tersangka penyelewengan," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....