DPRD Balikpapan Sahkan Raperda APBD 2025, Siap Tatap Perubahan 2026
- 21 Jul 2026 07:18 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan - Enam fraksi di DPRD Kota Balikpapan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan mutlak ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026.
Langkah krusial ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan. Prosesi tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, yang mewakili Wali Kota Balikpapan, bersama Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, serta Wakil Ketua DPRD, Yono Suherman dan M. Taqwa.
Persetujuan ini lahir setelah enam fraksi di DPRD menyampaikan pendapat akhir mereka melalui para juru bicaranya yaitu Fraksi Partai Golkar - Rian Indra Saputra, Fraksi Partai Nasdem - Fera Julianti, Fraksi Partai Gerindra - Siswanto, Fraksi PDI Perjuangan - Haris, Fraksi PKB - Muhammad Hamid, Fraksi Gabungan PKS dan PPP - Laisa Hamisah.
Salah satu Fraksi dari Nasdem melalui juru bicaranya, Fera Julianti, mengapresiasi capaian kinerja keuangan pemerintah kota. Namun, ia menekankan agar alokasi anggaran sektor pelayanan publik dan infrastruktur sisa tahun ini dioptimalkan secara tepat sasaran tanpa meninggalkan asas transparansi. Senada dengan Fraksi Gabungab PKS dan PPP, oleh juru bicara Laisa Hamisah, fraksi ini mengingatkan urgensi sinkronisasi kebijakan anggaran pasca-audit BPK. Fraksi ini menegaskan realisasi anggaran harus berbasis pada asas kemanfaatan langsung bagi masyarakat Balikpapan demi efektivitas pemanfaatan dana publik.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menjelaskan seluruh dokumen hasil kesepakatan paripurna segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. "Output dari pembahasan ini adalah Peraturan Daerah Kota Balikpapan yang akan menjadi dasar dalam mempersiapkan dan membahas APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026," kata Alwi.
Menanggapi masukan parlemen, Sekda Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, memastikan pihak eksekutif berkomitmen penuh menindaklanjuti rekomendasi BPK serta saran fraksi-fraksi dewan demi perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan. Pembahasan berkala ini berjalan lancar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menjelaskan persetujuan bersama ini merupakan muara dari rangkaian pembahasan intensif antara eksekutif dan legislatif. "Evaluasi dilakukan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur," kata Agus membacakan sambutan Wali kota Balikpapan Rahmad Mas'ud.
Agus menegaskan, Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI. Selain itu, pemerintah daerah juga akan mengintegrasikan saran serta masukan dari anggota dewan guna membenahi tata kelola keuangan pada tahun-tahun mendatang.
Rapat paripurna ini merupakan fase final dari pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025. Proses ini berjalan linier dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan persetujuan bersama maksimal tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....