Berani Titip Siswa di SPMB 2026, Andi Harun Tegaskan Pemberhentian tanpa Toleransi
- 25 Mei 2026 23:05 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan tidak ada toleransi bagi praktik “titip anak” dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Samarinda. Ia bahkan meminta kepala sekolah yang terbukti melakukan kecurangan langsung diberhentikan dari jabatannya.
Penegasan itu disampaikan Andi Harun saat Sosialisasi Juknis dan Konsultasi Publik SPMB jenjang PAUD, SD, dan SMP Kota Samarinda di Ballroom Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Samarinda, Jalan Dahlia, Senin, 25 Mei 2026.
“Semua kepala sekolah yang melaksanakan ketidakjujuran dalam penerimaan SPMB ini, diberhentikan langsung. Zero toleransi,” kata Andi Harun, tegas.
Ia mengatakan, praktik titip-menitip siswa di sekolah tertentu masih kerap terjadi secara diam-diam. Menurutnya, budaya tersebut harus dihentikan karena merusak sistem pelayanan pendidikan yang adil dan transparan.
Andi Harun juga menyinggung masih adanya budaya feodal atau pola pikir yang menempatkan seseorang berdasarkan status dalam lingkungan pemerintahan maupun sekolah, mulai dari pola pelayanan hingga kebiasaan ingin diperlakukan secara berlebihan karena jabatan.
“Selama budaya feodalisme dalam pelayanan pemerintahan dan pembangunan masih ada, jangan pernah bermimpi korupsi bisa hilang,” ujarnya.
Ia memastikan, tidak ada pihak yang bisa menggunakan nama wali kota untuk meloloskan siswa ke sekolah tertentu. Bahkan, ia meminta masyarakat tidak lagi melakukan lobi-lobi kepada pejabat maupun kepala sekolah.
“Kalau ada yang mengatasnamakan wali kota itu pasti bohong. Enggak usah juga lobi-lobi,” ucapnya.
Selain praktik titip siswa, Andi Harun juga mengingatkan masyarakat agar tidak memanipulasi kartu keluarga demi kepentingan zonasi sekolah. Ia menegaskan, tindakan tersebut masuk dalam pelanggaran pidana administrasi kependudukan.
Ia juga memperingatkan seluruh jajaran pemerintah kota, mulai dari sekretaris daerah, kepala dinas, camat hingga pejabat lainnya agar tidak bermain dalam proses penerimaan siswa baru. Jika ditemukan pelanggaran, ia mengaku akan langsung mengambil tindakan tegas.
“Kalau ada pemerintah kota yang coba-coba bermain soal ini, satu kali 24 jam akan saya berhentikan. Kalau saya dapat rumor, misalnya, saya akan turun untuk memeriksa. Jika perlu saya akan minta jaksa atau polisi untuk turun meneliti,” ujar Andi Harun.
Sebab, ia menuturkan praktik titip menitip siswa inilah yang menyebabkan pendidikan di sejumlah sekolah belum merata. Padahal amanat Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan, setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Karena itu, pemerataan kualitas sekolah menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi ke depan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....