Transformasi Layanan, KUA Kaltim Terapkan Konsep Green Building
- 27 Apr 2026 09:32 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Tiga Kantor Urusan Agama (KUA) di Kalimantan Timur mulai mengadopsi konsep bangunan ramah lingkungan atau green building sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis efisiensi dan kenyamanan masyarakat. Program ini merupakan inisiatif Kementerian Agama dalam memperkuat kualitas pelayanan di tingkat kecamatan sekaligus mendukung prinsip pembangunan berkelanjutan.
Secara nasional, Kementerian Agama menargetkan pembangunan 154 KUA berbasis ramah lingkungan hingga tahun 2025. Program ini menitikberatkan pada efisiensi energi, pemanfaatan sumber daya, serta peningkatan kualitas fasilitas pelayanan bagi masyarakat, hal ini disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Kaltim, H. Rudi Kartono, Senin 27 April 2026.
Di Kalimantan Timur, implementasi program tersebut telah dimulai sejak tahun 2025 dengan tiga KUA yang telah terbangun. Lokasinya berada di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, serta Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau.
“Dan tahun 2026 ini akan ada satu lagi yang dibangun di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur,” ujarnya.
Rudi menjelaskan konsep green building yang diterapkan tidak hanya berfokus pada desain fisik bangunan. Namun juga mencakup sistem terpadu yang mengarah pada efisiensi energi melalui pemanfaatan teknologi dan sumber daya alternatif.
“Tidak sepenuhnya menggunakan panel surya, tetap memakai listrik PLN. Tapi panel surya membantu menekan penggunaan energi,” katanya.
Selain pemanfaatan energi terbarukan, KUA berbasis ramah lingkungan ini juga mengintegrasikan teknologi Internet of Things (IoT). Sistem tersebut memungkinkan pengelolaan penggunaan listrik dilakukan secara jarak jauh melalui perangkat ponsel untuk meningkatkan efisiensi operasional.
Efisiensi juga diterapkan pada pengelolaan air dengan memanfaatkan air hujan yang ditampung melalui sistem tandon. Meski demikian, pasokan air tetap didukung oleh layanan PDAM sebagai cadangan untuk memastikan keberlanjutan operasional.
“Air hujan dimanfaatkan semaksimal mungkin. Tapi tetap ada cadangan dari PDAM,” ucapnya.
Lebih lanjut, aspek kenyamanan masyarakat menjadi perhatian utama dalam pembangunan KUA modern ini. Desain bangunan dibuat lebih luas dengan fasilitas balai nikah yang representatif, ruang tunggu yang lega, serta sarana pendukung seperti toilet yang memadai.
“Tujuannya agar masyarakat yang menikah di KUA merasa nyaman, tidak berdesakan, dan suasananya lebih layak,” kata Rudi.
Dari sisi anggaran, pembangunan satu unit KUA green building berkisar antara Rp1,1 miliar hingga Rp1,3 miliar tergantung hasil proses tender. Rata-rata pagu anggaran yang disiapkan pemerintah berada di kisaran Rp1,3 miliar per unit bangunan.
Namun demikian, efektivitas penghematan energi dari konsep ini belum dapat diukur secara menyeluruh. Hal ini disebabkan sebagian proyek baru selesai pada tahun 2026 sehingga belum tersedia data pembanding yang komprehensif.
“Masih baru, jadi belum bisa kami pantau secara maksimal. Nanti akan dievaluasi,” ujarnya.
Di Kalimantan Timur sendiri terdapat sekitar 96 KUA kecamatan yang berpotensi dikembangkan. Akan tetapi, tidak seluruhnya dapat langsung ditingkatkan karena terkendala status lahan yang harus bersertifikat atas nama Kementerian Agama.
“Kalau status lahan belum berupa sertifikat atas nama Kementerian Agama, itu belum bisa kami usulkan. Itu syarat paling krusial,” kata Rudi.
Ia menambahkan, proses pembangunan KUA tidak sepenuhnya ditentukan oleh daerah. Kanwil Kemenag hanya mengusulkan, sementara keputusan akhir berada di pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan dan kesiapan administrasi.
Dengan pengembangan konsep ini, Kemenag berharap KUA ke depan tidak hanya menjadi pusat layanan administratif pernikahan. Tetapi juga berkembang sebagai ruang publik yang modern, efisien, dan responsif terhadap tantangan lingkungan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....