Polda Kaltim Periksa Kompol A.S. Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
- 20 Agt 2026 19:19 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur menarik seorang personel berinisial Kompol A.S. ke Mapolda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Pemeriksaan dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kaltim setelah muncul dugaan personel tersebut mengunjungi tempat hiburan malam yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, pemeriksaan masih berlangsung dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami fakta perkara.
“Yang bersangkutan telah ditarik ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Tedy dalam keterangan kepada wartawan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut Tedy, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk mengklarifikasi informasi yang sebelumnya berkembang di masyarakat.
Ia mengatakan, dari keterangan sejumlah saksi, perempuan yang disebut dalam perkara tersebut diketahui bekerja sebagai Lady Companion di salah satu tempat hiburan malam.
Namun, informasi mengenai dugaan adanya layanan prostitusi daring serta keterkaitannya dengan Kompol A.S. masih menjadi bagian dari pendalaman pemeriksaan.
“Berdasarkan keterangan saksi, setiap selesai transaksi, pelanggan memberikan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara kedua belah pihak. Namun, seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman pemeriksaan,” ungkapnya.
Polda Kaltim juga menyampaikan bahwa perempuan tersebut sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dan kini menjalani proses rehabilitasi.
Perkara narkotika tersebut disebut terjadi pada Juli 2026 ketika yang bersangkutan diamankan di bandara karena diduga membawa narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan urine disebut menunjukkan hasil positif.
Informasi tersebut disampaikan Polda Kaltim sebagai bagian dari konteks pemeriksaan. Namun, keterkaitan seluruh fakta dengan dugaan pelanggaran etik Kompol A.S. masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Polda Kaltim menegaskan pemeriksaan terhadap Kompol A.S. dilakukan secara profesional dan objektif. Setiap dugaan pelanggaran akan dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Proses tersebut penting untuk memastikan dugaan pelanggaran etik tidak disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi institusi untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi dan bersama-sama menunggu hasil resmi dari seluruh rangkaian proses yang sedang berjalan,” kata Tedy.
Polda Kaltim memastikan perkembangan perkara akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Masyarakat juga diminta menunggu hasil resmi pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Kompol A.S.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....