Dinkes Kaltim Tegaskan Rumah Sakit Wajib Penuhi Standar Dokter Spesialis

  • 20 Agt 2026 14:29 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya pemenuhan standar pelayanan rumah sakit, khususnya terkait ketersediaan tenaga dokter spesialis dalam penanganan pasien. Pemenuhan standar tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin mengatakan rumah sakit tidak boleh mengabaikan ketentuan pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menilai kesiapan tenaga medis di rumah sakit harus disesuaikan dengan kelas dan kemampuan layanan yang dimiliki fasilitas kesehatan tersebut.

Jaya menyoroti masih adanya persoalan ketersediaan dokter spesialis di instalasi gawat darurat rumah sakit. Menurutnya, pelayanan pasien dalam kondisi darurat tidak seharusnya terhambat karena dokter hanya dapat dipanggil dari luar rumah sakit.

“Kalau dokternya tidak jaga ini gimana? Sementara ketentuan pelayanan itu mandatory. Agar pelayanan itu tidak stagnan, tidak boleh harus menunggu on call,” kata Jaya. Rabu, 19 Agustus 2026.

Jaya menegaskan rumah sakit rujukan tingkat tinggi harus siap menerima pasien dengan berbagai kondisi kesehatan yang membutuhkan penanganan cepat. Karena itu, rumah sakit tidak seharusnya mengeluhkan kondisi pasien rujukan apabila kesiapan pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut belum sesuai dengan standar.

“Rujukan kalau sudah mau mati dikirim ke kelas A, ya wajar karena top referral. Jangan mengeluh, karena memang harus disiapkan sesuai dengan regulasi,” ujarnya.

Dinkes Kaltim, kata Jaya, telah menyiapkan dukungan anggaran untuk pengadaan dokter spesialis yang bertugas di unit gawat darurat. Namun, pemenuhan tenaga medis tersebut masih perlu menjadi perhatian karena belum seluruh kebutuhan dokter spesialis dapat dipenuhi.

Jaya menambahkan rumah sakit yang ingin meningkatkan kelas pelayanan harus terlebih dahulu memastikan seluruh persyaratan layanan dapat dijalankan. Peningkatan kelas rumah sakit tidak boleh hanya menjadi tujuan administratif, melainkan harus diikuti dengan kesiapan sumber daya manusia dan mutu pelayanan.

“Khusus rumah sakit yang ingin naik kelas, apalagi dari kelas B ke kelas A, tidak boleh lagi terjadi GDR dan NDR masih tinggi gara-gara pelayanan yang belum sesuai standar,” ucap Jaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....