DPRD Samarinda Gali Masukan Publik Susun Raperda TBC dan HIV
- 14 Apr 2026 16:58 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS di Kota Samarinda terus dimatangkan melalui penggalian aspirasi masyarakat. Kegiatan sosialisasi dan edukasi yang digelar Selasa 14 April 2026 di Aula Kecamatan Samarinda Ulu menjadi ruang strategis untuk menghimpun berbagai masukan dari lintas elemen.
Tim Pakar Komisi IV DPRD Samarinda, Masdar John, menyampaikan penyusunan Raperda tersebut merupakan inisiasi DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) IV. Ia menjelaskan, saat ini proses pembahasan telah memasuki semester kedua dengan fokus pada sosialisasi dan pendalaman kebutuhan di masyarakat.
“Raperda ini sebenarnya inisiasi dari DPRD Kota Samarinda, dalam hal ini Pansus IV. Jadi ini sudah berjalan semester kedua, sekarang lagi melakukan sosialisasi rancangan perdanya dengan menggali informasi di masyarakat,” ujarnya kepada rri.co.id.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan sosialisasi menjadi kunci penting dalam merumuskan regulasi yang tepat sasaran. Peserta yang hadir tidak hanya dari unsur pemerintah, tetapi juga mahasiswa, kader kesehatan, hingga penyintas TBC dan HIV.
“Seperti kemarin pesertanya dari pemerintah, termasuk mahasiswa. Hari ini banyak yang hadir kader, kemudian juga penyintas TB maupun HIV. Karena perda ini sangat mengambil peranan penting dalam kita bersama mengeliminasi TB maupun HIV di tahun 2030,” katanya.
Masdar menegaskan, penyusunan Raperda ini juga sejalan dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 67 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, penguatan komitmen pemerintah menjadi salah satu poin utama dalam percepatan penanggulangan TBC.
“Instruksi presiden sudah sangat jelas, penekanan pertama adalah penguatan komitmen pemerintah. Ini penting sekali untuk bersama-sama menurunkan, mencegah dan menanggulangi TBC,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung keberhasilan program penanggulangan penyakit menular. Kader kesehatan, keluarga, hingga masyarakat umum dinilai memiliki kontribusi besar, terutama dalam menghilangkan stigma terhadap penderita.
“Karena kalau tidak ada kesadaran dari mereka, termasuk masyarakat yang tidak sakit tapi memberikan stigma negatif kepada penderita, itu akan menghambat. Harapan kita semua itu nanti tertuang dalam perda,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perlindungan terhadap penyintas juga menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi. Salah satunya adalah memastikan penderita tidak mengalami diskriminasi, termasuk dalam dunia kerja dan kehidupan sosial.
“Termasuk para penderita kita harapkan tidak dengan penyakitnya dia harus diberhentikan dari pekerjaan dan sebagainya. Nah, itu digali di masyarakat ini,” katanya.
Masdar menambahkan, berbagai masukan yang dihimpun dari kegiatan sosialisasi akan dirumuskan menjadi bahan laporan oleh Pansus IV DPRD Samarinda untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut. Ia optimistis, Raperda ini dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan TBC dan HIV di daerah.
“Alhamdulillah sudah banyak masukan-masukan dan ini insya Allah akan disusun menjadi laporan oleh tim Pansus IV yang diketuai Ibu dr Puji Astuti,” ujarnya.
Dengan pendekatan partisipatif dan berbasis kebutuhan lapangan, Raperda ini diharapkan mampu menjawab tantangan penanganan TBC dan HIV di Samarinda, sekaligus mendukung target eliminasi penyakit menular pada tahun 2030.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....