Aliansi Gabungan Menuntut Misran Toni Dibebaskan Atas Kasus Muara Kate

  • 30 Mar 2026 13:09 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Paser - Aliansi gabungan terdiri Aliansi Muara Kate Melawan, Batu Kajang Bersatu, Amukan Baka, Koalisi Masyarakat Sipil dari Samarinda, Advokasi LBH Samarinda, Jatam Kaltim dan aliansi lainnya, melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri Kabupaten Paser, pada Senin 30 Maret 2026.

Dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk penegasan kepada hakim yang menangani kasus perkara yang mendakwakan pada Misran Toni sebagai tersangka pembunuhan dalam tragedi berdarah di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, yang mengakibatkan seseorang terbunuh pada September 2024 lalu.

Koordinator aksi, yang juga sebagai salah satu Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus, Windi Pranata menyampaikan, dalam agenda hari ini bakal ada sidang lanjutan yang berlangsung untuk pembacaan nota pembelaan.

Dalam seluruh rangkaian persidangan, Ia menyebut setidaknya 10 kali lebih rangkaian persidangan itu pihaknya telah menemukan sejumlah fakta kejanggalan yang disebut sebagai rekayasa kasus.

"Di dalam proses penyidikan kepolisian pun kami mencatat sejumlah kejanggalan misalkan pihak kepolisian itu sebenarnya kami menduga tidak punya bukti yang kuat sehingga berkas itu dikembalikan oleh jaksa hingga tiga kali hingga masa perpanjangan satu kali," ujar Windi Pranata saat diwawancarai awak media di lokasi aksi.

Selain itu juga penangguhan masa tahanan Misran juga tidak bisa dikunjungi oleh pihak keluarga dengan banyak alasan.

"Bahkan satu kali pembantaran yang dirawat oleh Bapak Misran Toni di Rumah Sakit Jiwa yang saat itu juga tidak bisa dikunjungi oleh pihak keluarga dengan alasan yang dibuat-buat sedemikian rupa padahal mereka sudah bertandang jauh dari Muara Kate ke Samarinda," katanya.

Aksi damai di depan Pengadilan Negeri Kabupaten Paser, pada Senin 30 Maret 2026. (Foto: Rendy/RRI)

Dalam dakwaan terakhir yang diberikan oleh jaksa, Windi menerangkan bahwa Kejaksaan tidak mampu membuktikan dakwaannya sebagaimana dalam perkara yang didakwakan yakni pembunuhan berencana. Sehingga menjadi pembunuhan biasa yang hukumannya menjalani 15 tahun penjara, tidak seperti pembunuhan berencana yang hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

"Nah, maka sidang hari ini kami ingin menegaskan kepada hakim bahwa jangan bermain-main dalam perkara ini," ujar Windi menegaskan.

Lebih lanjut, Windi juga menjelaskan hal lain mengenai proses kejaksaan saat melakukan penyelidikkan kepada sejumlah saksi, yang bahkan ditawari minuman keras hingga ditemani oleh seorang wanita.

"Dari seluruh rangkaian persidangan ini maka seharusnya hakim mampu memeriksa, bahwa sejumlah saksi saat proses penyidikan itu ditawarin minuman keras, bahwa sejumlah saksi itu menjadi fakta persidangan sejumlah saksi itu dipaksa untuk menyamakan keterangannya dengan sejumlah saksi yang lain yang tidak berkesesuaian," ucap Windi menjelaskan.

"Dengan fakta di lapangan bahwa sejumlah saksi pun saat pemeriksaan proses penyidikan itu ditawarin sejumlah minuman dan ditemani oleh seorang perempuan," katanya menambahkan.

Selain itu, Windi menerangkan soal fakta persidangan ya bahkan IPRI di dalam dokumen BAP-nya menyebutkan keterangannya itu telah memberatkan terdakwa Misran Toni sebagai orang yang berkepentingan memberikan keamanan jalan hauling Mantimin. Namun di persidangan saat ditanya oleh pengacara maupun jaksa, keterangan itu tidak benar. Sehingga keterangan yang memberatkan itu pun juga dibantah oleh keterangan saksi IPRI yang memberatkan.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠Oleh karena itu, Aliansi Gabungan beserta keluarga Tanah Adat Muara Kate ini menuntut agar Misran Toni segera dibebaskan dari segala putusan dan nama baiknya dikembalikan. Hingga hari ini, persidangan kasus berdarah di Muara Kate sudah berjalan selama 12 kali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....