Demo di Simpang Lembuswana, Aliansi Rakyat Kaltim Desak Hak Angket DPRD

  • 20 Mei 2026 23:00 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Sejumlah mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kaltim menggelar aksi unjuk rasa di Simpang Empat Mall Lembuswana, Samarinda, Rabu 20 Mei 2026. Dalam aksi tersebut, massa melakukan orasi di atas mobil pick up dan membakar sejumlah ban bekas di tengah jalan sebagai bentuk protes terhadap lambannya proses pengguliran hak angket di DPRD Kalimantan Timur.

Aksi tersebut sempat menarik perhatian pengguna jalan yang melintas di kawasan padat kendaraan tersebut. Massa aksi membawa berbagai poster dan spanduk tuntutan, sambil menyuarakan kekecewaan terhadap sejumlah partai politik yang dinilai tidak serius menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Humas Aksi Aliansi Rakyat Kaltim, Bella Monica, mengatakan sebelum menggelar aksi di Simpang Lembuswana, massa lebih dahulu melakukan konvoi ke sejumlah kantor partai politik di Samarinda untuk menyerahkan surat peringatan terkait tuntutan hak angket.

“Kami tadi mulai dari kantor PKS lalu berakhir di Demokrat. Semua menerima surat peringatan yang kami bawa, kecuali PPP dan Demokrat karena tidak ada satu pun yang menemui kami,” ujarnya.

Bella menjelaskan, aksi pembakaran ban sebelumnya juga dilakukan di kantor PPP sebagai simbol kekecewaan massa terhadap partai yang dinilai tidak menunjukkan respons terhadap tuntutan masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa ada pihak yang sengaja menghindari dialog dengan massa aksi.

“Kami kecewa karena tidak ada yang keluar menemui kami. Jadi kami melakukan aksi simbolik dengan membakar ban sebagai bentuk protes,” katanya.

Dalam surat peringatan yang disampaikan ke partai-partai politik tersebut, Aliansi Rakyat Kaltim menyampaikan empat tuntutan utama. Di antaranya mendesak seluruh fraksi DPRD Kaltim segera menggelar rapat internal untuk membahas dan menyepakati usulan hak angket.

Humas Aksi Aliansi Rakyat Kaltim, Bella Monica saat diwawancara oleh sejumlah media terkait aksi unjuk rasa yang di laksanakan di simpang Mall Lembuswana. (Foto : RRI/Dedi)

Selain itu, massa juga meminta agar syarat formal pengajuan hak angket segera dipenuhi sesuai Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni minimal didukung 25 persen anggota DPRD dari lebih dari satu fraksi.

Tak hanya itu, Aliansi Rakyat Kaltim juga menuntut agar proses hak angket dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik. Massa aksi memberi tenggat waktu selama 14 hari kerja kepada partai-partai dan DPRD untuk memberikan jawaban tertulis terkait tindak lanjut tuntutan tersebut.

Bella menilai langkah DPRD Kaltim yang memilih berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait hak angket, justru memperlihatkan sikap lamban di tengah situasi masyarakat yang sedang menunggu kepastian.

“Konsultasi itu menurut kami tindakan yang konyol. Hak angket tinggal digulirkan saja kalau memang tidak ada kepentingan tertentu. Seharusnya dipercepat, bukan diperlambat seperti sekarang,” ujarnya.

Aliansi Rakyat Kaltim juga memperingatkan akan melakukan aksi lanjutan apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada langkah nyata dari DPRD maupun partai politik. Massa mengancam akan menggelar konsolidasi dengan jumlah peserta lebih besar dan membuka temuan mereka ke publik serta media nasional.

Aksi demonstrasi di Simpang Empat Mall Lembuswana berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian. Meski sempat menyebabkan arus lalu lintas tersendat akibat pembakaran ban dan kerumunan massa, situasi tetap terkendali hingga aksi berakhir.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....