Sumur Migas Tua Peluang Ekonomi Desa Kaltim
- 04 Feb 2026 12:18 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Ketua Panitia Temu Bisnis Sumur Migas Tua Kalimantan Timur, Charles Siahaan, menyebut regulasi baru pemerintah membuka peluang nyata bagi desa dan koperasi untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumur migas tua dan idle di Kaltim.
Charles mengungkapkan, terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi titik balik keterlibatan masyarakat dalam sektor migas hulu yang selama ini identik dengan perusahaan besar. Regulasi tersebut memungkinkan badan usaha milik desa dan koperasi ikut mengelola sumur tua di wilayah kerja migas.
“Selama ini minyak dan gas seolah hanya milik perusahaan besar, masyarakat seperti tidak terjangkau. Dengan regulasi ini, negara membuka ruang agar rakyat ikut terlibat,” ujar Charles, Rabu 4 Februari 2026.
Ia menjelaskan, Kalimantan Timur memiliki potensi besar sumur migas tua dan idle yang selama bertahun-tahun tidak dioptimalkan. Data yang beredar menunjukkan jumlah sumur mencapai ribuan titik, meski angka pasti masih memerlukan validasi.
“Data yang kami terima dari Dinas ESDM menyebut sekitar 506 sumur, tetapi ada juga data lain yang menyebut lebih dari 3.000 titik. Ini yang ingin kita dudukkan secara terang-benderang,” ucapnya.
Charles menegaskan, Temu Bisnis Sumur Migas Tua Kaltim yang akan digelar pada 10 Februari 2026 di Gedung Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kaltim, bertujuan menjawab keraguan publik terhadap implementasi kebijakan tersebut. Forum ini digagas insan pers Kaltim dalam rangka Hari Pers Nasional 2026.
“Kami tidak ingin kebijakan ini hanya bersifat populis. Lewat temu bisnis, kita ingin tanya langsung, apakah aturan ini benar-benar bisa dijangkau masyarakat atau hanya sekadar janji,” katanya.
Menurut Charles, peran pers dalam kegiatan ini bukan hanya menyosialisasikan regulasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia menilai penting bagi media untuk memastikan kebijakan strategis negara benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat di tingkat desa.
“Pers punya fungsi edukasi dan kontrol sosial. Edukasinya adalah menjelaskan aturan mainnya, kontrol sosialnya memastikan kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas,” ujar Charles.
Ia menjelaskan, sumur migas tua dan idle memiliki karakteristik berbeda. Sumur tua umumnya berasal dari era eksploitasi lama, termasuk sejak masa kolonial, sedangkan sumur idle merupakan sumur yang pernah berproduksi namun ditinggalkan karena dianggap tidak lagi ekonomis.
“Dari berbagai kajian yang kami baca, sumur-sumur ini masih punya potensi. Namun tentu pengelolaannya harus berbasis kajian teknis dan regulasi yang jelas,” ucapnya.
Charles menambahkan, keterlibatan masyarakat desa tidak berarti bekerja sendiri tanpa pendampingan. Dalam skema yang diatur Permen ESDM, pengelolaan dapat dilakukan melalui kemitraan dengan BUMD, koperasi, maupun investor, dengan tetap berada dalam pengawasan negara.
“Kalau masyarakat belum punya teknologi, mereka bisa bermitra. Minimal desa tidak lagi jadi penonton, tetapi ikut menikmati manfaat ekonomi,” katanya.
Ia juga menyinggung pengalaman daerah lain seperti Blora dan Sumatera Selatan yang telah lebih dulu mengelola sumur migas tua secara legal dan berkelanjutan. Pengalaman tersebut akan dihadirkan sebagai studi kasus dalam temu bisnis mendatang.
“Kami akan menghadirkan success story agar masyarakat Kaltim bisa belajar langsung. Mulai dari perizinan, kebutuhan modal, sampai skema operasionalnya,” ujar Charles.
Selain membuka peluang ekonomi desa, Charles menilai optimalisasi sumur migas tua juga sejalan dengan agenda nasional swasembada energi. Ia menyebut produksi minyak nasional saat ini masih jauh dari kebutuhan domestik.
“Indonesia masih impor minyak dalam jumlah besar. Mengaktifkan kembali sumur tua adalah bagian dari upaya menambah produksi nasional,” ucapnya.
Ia berharap, setelah temu bisnis digelar, akan muncul langkah konkret dari desa dan koperasi yang memiliki potensi sumur migas tua di wilayahnya. Menurutnya, keberanian untuk memulai harus dibarengi dengan pemahaman regulasi dan kesiapan kelembagaan.
“Langkah pertama masyarakat adalah mencari informasi yang benar, pahami regulasinya, dan bangun kelembagaan desa yang sehat. Negara sudah membuka pintu, sekarang tinggal bagaimana kita memasukinya dengan benar,” katanya.
Charles optimistis, jika dikelola dengan transparan dan profesional, sumur migas tua dapat menjadi sumber ekonomi baru bagi desa sekaligus memperkuat kemandirian energi daerah.
“Kalimantan Timur kaya sumber daya. Sudah saatnya masyarakat lokal ikut menjadi bagian penting dalam pengelolaannya,” kata Charles.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....