OIKN Tegaskan Masyarakat Dilibatkan dalam Setiap Tahapan Pembangunan IKN

  • 06 Okt 2026 11:29 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara menegaskan pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat dalam berbagai tahapan pembangunan IKN. OIKN menyebut masyarakat ditempatkan sebagai bagian dari proses pembangunan, bukan semata-mata sebagai objek.

Penegasan itu disampaikan Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Senin 5 Oktober 2026. Myrna memberikan keterangan mewakili Kepala OIKN sebagai Pihak Terkait dalam pengujian Pasal 21 Undang-Undang Ibu Kota Negara.

Myrna mengatakan pelibatan masyarakat dilakukan dalam sejumlah tahapan, termasuk konsultasi publik tata ruang dan proses pengadaan tanah. Tahapan tersebut mencakup sosialisasi, konsultasi rencana pembangunan, inventarisasi dan identifikasi data pengadaan tanah, hingga musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian.

“Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN serta seluruh rencana detail tata ruang melalui tahap yang cukup panjang, termasuk di dalamnya adalah konsultasi publik dengan melibatkan masyarakat guna memberikan ruang untuk menyampaikan informasi, aspirasi, serta masukan atas rencana yang berpotensi berdampak terhadap wilayah dan kepentingan masyarakat,” kata Myrna.

Menurut Myrna, OIKN juga menjalankan program untuk mengakui dan melindungi identitas budaya masyarakat tradisional di wilayah IKN. Salah satunya melalui Pengembangan Desa Budaya dengan konsep Living Museum yang telah dilaksanakan pada 2024 hingga 2026 untuk melindungi identitas budaya masyarakat Suku Balik.

Selain itu, OIKN memberikan beasiswa kepada masyarakat lokal sebagai bagian dari upaya meningkatkan sumber daya manusia. OIKN juga menyebut telah memiliki kebijakan mengenai pengakuan, pelindungan, dan pemajuan kearifan lokal melalui Peraturan Kepala OIKN Nomor 8 Tahun 2024.

Peraturan tersebut, menurut Myrna, memuat kewajiban penerapan Free, Prior and Informed Consent atau FPIC bagi pihak yang akan mengakses kearifan lokal masyarakat adat. Implementasinya antara lain melalui Keputusan Kepala OIKN Nomor 84 Tahun 2026 yang menetapkan pengakuan dan pelindungan kearifan lokal Masyarakat Adat Paser di Mentawir seluas sekitar 1.319,1 hektare.

Dalam aspek lingkungan, OIKN juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses persetujuan lingkungan. Myrna menyebut mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Kepala OIKN Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Selain itu, dalam memperoleh persetujuan lingkungan, partisipasi masyarakat yang bermakna menjadi ruh dalam keputusan penerbitan persetujuan lingkungan bagi rencana usaha/kegiatan di wilayah IKN,” ujar Myrna.

Peraturan tersebut mengatur konsultasi publik dalam penyusunan dokumen persetujuan lingkungan dengan melibatkan kelompok masyarakat rentan, masyarakat hukum adat, penyandang disabilitas, pemuda, serta kelompok perempuan dan laki-laki dengan memperhatikan kesetaraan gender.

Keterangan OIKN disampaikan dalam perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Masyarakat Adat Balik Sepaku dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN. Para Pemohon menguji frasa “memperhatikan” dalam Pasal 21 UU IKN yang mengatur perlindungan hak individu atau hak komunal masyarakat adat serta nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.

Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan pelibatan masyarakat adat dalam penataan ruang, pertanahan, pengalihan hak atas tanah, dan aspek lingkungan di kawasan IKN. Mereka juga meminta agar pelaksanaan sejumlah kebijakan tersebut memastikan adanya persetujuan kolektif masyarakat adat yang diberikan secara bebas dan berdasarkan informasi yang lengkap.

Dengan demikian, keterangan OIKN dalam persidangan menjadi bagian dari proses pengujian norma Pasal 21 UU IKN yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Posisi dan dalil masing-masing pihak dalam perkara tersebut menjadi bahan pertimbangan Mahkamah dalam proses persidangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....