OIKN Tertibkan Tahura Bukit Soeharto, 36 Persen Kawasan Terokupasi

  • 25 Sep 2026 06:04 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama tim gabungan menertibkan bangunan dan aktivitas pendudukan lahan di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kamis, 24 September 2026. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan kehutanan, mencegah perambahan, serta melindungi kawasan konservasi yang berdasarkan pemetaan OIKN telah mengalami okupasi (penggunaan lahan secara sepihak oleh oknum tertentu) sekitar 23.556 hektare.

Penertiban menyasar kawasan Bukit Soeharto, Desa Bakungan, Loa Duri Ulu, dan Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tim gabungan melibatkan OIKN, kejaksaan, TNI, Polri, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.

Penertiban dilakukan terhadap bangunan dan aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan hutan konservasi. Selain penegakan hukum, operasi tersebut diarahkan untuk mencegah meluasnya perambahan dan mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau.

Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, mengatakan penertiban dilakukan terhadap pihak-pihak yang memasuki kawasan hutan konservasi, mendirikan bangunan, dan melakukan penanaman tanpa dasar yang sah.

“Kita melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang digunakan oleh penduduk yang bukan berasal dari wilayah atau ber KTP setempat, baik itu Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara, tapi menduduki lokasi ini. Mereka membangun pondok kemudian menanam tanaman-tanaman kebun dan ini sangat dilarang undang-undang kehutanan,” ujar Edgar.

23.556 Hektare Kawasan Tahura Terokupasi

Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menyebut luas Tahura Bukit Soeharto mencapai 64.814,98 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017.

Berdasarkan pemetaan OIKN pada 2026, sekitar 23.556 hektare atau 36 persen kawasan tersebut telah ditempati masyarakat dan badan hukum. Sementara itu, sekitar 60 persen kawasan disebut belum terokupasi.

Thomas mengatakan perlindungan terhadap kawasan yang masih terjaga perlu dilakukan agar pembukaan lahan tidak semakin meluas. Ia menyebut dalam sejumlah kasus, satu orang dapat menguasai atau membuka lahan seluas dua hingga lima hektare.

“Menyelematkan hutan konservasi adalah tugas kita bersama,” ujar Thomas.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama sekitar 29 hari berada di lapangan, pihaknya mencatat kebakaran yang membakar sekitar 420 hektare kawasan. Menurutnya, petugas harus melakukan pemadaman, termasuk pada malam hari.

Data kebakaran tersebut merupakan keterangan Thomas dalam kegiatan penertiban.

OIKN menilai pembukaan lahan di kawasan konservasi tidak hanya mengancam keberadaan hutan, tetapi juga meningkatkan risiko kebakaran dan memperluas kerusakan lingkungan apabila tidak ditangani.

Thomas menegaskan penertiban akan dilakukan secara bertahap dan tidak hanya menyasar bangunan milik warga. Pihak yang menguasai lahan dengan mengatasnamakan badan usaha juga menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

Ia menyebut proses hukum terhadap sejumlah pihak masih berlangsung dan akan dilakukan secara transparan.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi melakukan pendekatan persuasif dengan berdialog langsung bersama warga saat penertiban bangunan di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. (Foto: OIKN)

Warga Mengaku Baru Mengetahui Status Kawasan

Di lokasi penertiban, A. Anen, warga asal Kalimantan Barat kelahiran 1979, mengaku telah tinggal di kawasan tersebut sejak 2021 atau sekitar lima tahun.

Menurut pengakuannya kepada RRI, ia datang mengikuti teman dan kemudian membangun tempat tinggal serta menggarap lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ia menyebut lahan yang ditempatinya sekitar dua hektare untuk satu keluarga.

Anen mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan konservasi.

“Baru sekarang saya tahu,” ujarnya ketika menjelaskan bahwa dirinya baru memperoleh informasi mengenai status kawasan dari petugas.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu keterangan warga yang ditemui saat penertiban. Namun, OIKN menegaskan bahwa pendudukan dan pembukaan lahan di dalam kawasan konservasi tetap harus ditangani berdasarkan ketentuan kehutanan.

Anen mengatakan dirinya tidak melakukan perlawanan dan bersedia mengikuti penertiban. Ia juga menyampaikan kekhawatiran mengenai pemindahan keluarga, barang-barang, serta ternak yang selama ini menjadi bagian dari kehidupannya di kawasan tersebut.

Ia berharap penertiban diterapkan secara merata terhadap seluruh pihak yang melakukan pendudukan atau pembukaan lahan.

“Kalau semua masyarakat sini disamakan,” katanya.

OIKN Tegaskan Penertiban Berlaku untuk Semua

Thomas mengatakan OIKN akan kembali melakukan pengecekan terhadap kawasan lain, termasuk Warung Panjang dan Warung Pendek, untuk memastikan penanganan terhadap pendudukan dan pembukaan lahan di Tahura Bukit Soeharto dilakukan secara menyeluruh.

“Kami akan kembali untuk melihat terutama kawasan Warung Panjang dan Warung Pendek. Seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan kami lihat. Kami akan mengambil tindakan yang adil dan berlaku untuk semua, sehingga tidak ada yang mengatakan kami pilih kasih,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan menangani kawasan yang telah ditempati maupun dibuka dengan tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Namun, menurut Thomas, pendudukan kawasan hutan konservasi secara ilegal tidak dengan sendirinya memberikan hak atas ganti rugi.

“Yang pertama, mereka harus tahu bahwa yang mereka masuki adalah kawasan hutan dan itu ilegal. Pertimbangan kemanusiaan nanti akan kami bahas dengan Kepala Otorita,” kata Thomas.

OIKN menegaskan penertiban merupakan bagian dari upaya menjaga fungsi Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi, mencegah perambahan baru, serta mengurangi ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Penanganan selanjutnya akan mencakup pemantauan kawasan yang telah ditertibkan, penegakan hukum terhadap pihak yang diduga melanggar ketentuan, serta pengawasan agar aktivitas pendudukan dan pembukaan lahan tidak kembali terjadi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....