Menhut Bekukan Izin Tiga Perusahaan terkait Karhutla Kaltim
- 14 Sep 2026 18:25 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Nusantara – Kementerian Kehutanan membekukan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur yang areal konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan kebijakan tersebut saat meninjau penanganan karhutla di Bukit Tengkorak, Penajam Paser Utara, Senin, 14 September 2026.
Raja Juli mengatakan, tiga perusahaan tersebut berada di Kabupaten Berau, Kutai Timur, dan Paser. Pemerintah juga memberikan kewajiban pemulihan ekosistem terhadap areal yang terdampak kebakaran.
Menurut Raja Juli, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pemegang izin yang memiliki kewajiban menjaga kawasan konsesinya. Apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, kasusnya akan dilanjutkan ke proses hukum.
“Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan. Plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan juga Polda,” ujarnya.
Di Kabupaten Berau, luas areal terbakar yang disebut dalam penanganan tersebut mencapai 82,26 hektare. Perusahaan terkait memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan dengan luas konsesi 14.605 hektare.
Sementara di Kabupaten Kutai Timur, area terbakar tercatat mencapai 48,5 hektare. Konsesi perusahaan yang dikenai tindakan tersebut memiliki luas sekitar 29.429 hektare.
Adapun di Kabupaten Paser, luas area terbakar mencapai 531 hektare. Konsesi perusahaan terkait memiliki luas sekitar 15.336 hektare.
Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, area terbakar pada tiga wilayah mencapai sekitar 661,76 hektare. Paser menjadi wilayah dengan luasan area terbakar terbesar dalam tiga kasus yang diumumkan Raja Juli.
Raja Juli menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pemerintah juga perlu memastikan kewajiban pemegang izin dijalankan, termasuk melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum karhutla dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah ingin tanggung jawab atas kebakaran tidak hanya dibebankan kepada masyarakat, tetapi juga kepada korporasi yang mengelola kawasan hutan.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pemegang PBPH terkait karhutla. Sanksi tersebut mencakup pembekuan izin hingga paksaan pemulihan lingkungan dan dapat berlanjut ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Raja Juli mengatakan, langkah penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan di lapangan. Pemerintah juga melibatkan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus kebakaran.
“Jadi ini adalah pencabutan izin usaha yang sudah kedua, paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan. Yang ketiga, tentu apabila ada indikasi pidananya akan diputuskan ke pidana,” kata Raja Juli.
Penindakan terhadap pemegang izin tersebut menambah dimensi baru dalam penanganan karhutla di Kalimantan Timur. Selain mempercepat pemadaman, pemerintah kini juga mengejar pertanggungjawaban pengelola kawasan serta pemulihan lingkungan pascakebakaran.
Langkah tersebut menjadi perhatian karena tiga wilayah yang disebut berada di luar kawasan Bukit Tengkorak. Artinya, persoalan karhutla di Kaltim tidak hanya berkaitan dengan ancaman terhadap kawasan IKN, tetapi juga menyangkut pengelolaan hutan dan pengawasan konsesi di sejumlah daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....