Lindungi Tahura Bukit Soeharto Otorita IKN Tegaskan Larangan Bakar Lahan
- 06 Sep 2026 10:06 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, khususnya di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Dalam siaran pers Otorita IKN, Minggu, 6 September 2026, penegasan tersebut disampaikan menyusul kebakaran yang terjadi di kawasan Bukit Tengkorak dalam hampir sepekan terakhir.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna A. Safitri, mengatakan kebakaran terjadi di sejumlah titik dengan lokasi yang berpindah-pindah. Otorita IKN masih melakukan pengukuran untuk mengetahui luas area yang terdampak.
“Bukit Tengkorak ini telah terjadi kebakaran hampir seminggu terakhir. Spotnya berpindah-pindah. Saat ini kita sedang mengukur luasan area terdampaknya,” ujar Myrna di lokasi bekas kebakaran di Bukit Tengkorak, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, Sabtu, 5 September 2026.
Sebagian area yang terdampak kebakaran berada di dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Karena itu, perambahan dan pembukaan lahan di kawasan tersebut tidak diperbolehkan, terlebih jika dilakukan dengan cara membakar.
Di lokasi, Otorita IKN juga menemukan indikasi aktivitas pembukaan lahan pada area yang terbakar. Temuan tersebut terlihat dari adanya bekas penebangan sejumlah pohon berukuran besar.
“Kita melihat sendiri di sini ada bekas tebangan. Ada pohon-pohon besar yang ditebang kemudian area ini dilaporkan sebagai area terbakar. Jadi kuat dugaan bahwa setelah dilakukan penebangan, areal ini juga dilakukan pembakaran,” kata Myrna.
Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar telah diatur dalam berbagai ketentuan. Otorita IKN juga memperkuat pencegahan melalui Surat Edaran Kepala Otorita IKN terkait larangan tersebut.
Kondisi lingkungan yang menghadapi risiko kekeringan turut meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran. Menurut Myrna, kondisi El Niño yang kuat serta tanah yang belum sepenuhnya pulih menjadi faktor yang perlu diwaspadai.
Tahura Bukit Soeharto memiliki sejarah kebakaran hutan yang cukup panjang. Salah satu kejadian terbesar terjadi pada 1997 dan proses pemulihan ekosistem kawasan membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Otorita IKN menilai kebakaran di kawasan tersebut tidak semata-mata merupakan fenomena alam. Berdasarkan kondisi dan temuan di lapangan, kebakaran diduga berkaitan dengan tindakan manusia, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Kebakaran kawasan konservasi tidak hanya berdampak terhadap tutupan vegetasi. Kondisi tersebut juga mengancam ekosistem dan habitat berbagai makhluk hidup yang berada di dalam kawasan.
“Ini adalah untuk keselamatan kita semua. Ini adalah untuk keselamatan makhluk hidup yang ada juga karena bisa dibayangkan areal ini terbakar, berapa banyak makhluk hidup yang harus kehilangan habitatnya,” katanya.
Otorita IKN saat ini mempersiapkan langkah selanjutnya, termasuk aspek penegakan hukum. Satu kasus di area tersebut telah masuk proses penyidikan dan tersangka pembakar lahan telah diamankan.
Myrna mengatakan perlindungan Tahura Bukit Soeharto membutuhkan komitmen seluruh pihak. Pencegahan tidak cukup dilakukan melalui imbauan dan aturan tertulis, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata.
“Seluruh pihak harus betul-betul berkomitmen, tidak hanya lisan, tidak hanya di atas kertas, tetapi juga di dalam tindakan untuk melindungi Tahura Bukit Soeharto,” ucap Myrna.
Otorita IKN membuka ruang kolaborasi untuk mencegah kebakaran dan menjaga kawasan konservasi. Namun, apabila imbauan, persuasi, dan dialog tidak diindahkan, langkah penegakan hukum akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau imbauan-imbauan yang telah diberikan oleh Otorita IKN, upaya-upaya persuasi dan dialog telah dilakukan dan itu juga tidak diindahkan, maka tentu saja jalan terakhir adalah kita akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Myrna.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....