Satgas PKH Kuasai Kembali 111,71 Hektare Lahan Konservasi di Tahura Bukit Soeharto
- 31 Agt 2026 20:11 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan – Pemerintah Republik Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap dugaan kejahatan lingkungan di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali lahan konservasi seluas 111,71 hektare di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Lahan tersebut sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh perusahaan tambang batu bara PT Singlurus Pratama.
Operasi penertiban skala besar tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, Kuntadi. Penertiban turut didukung Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, Komandan Satgas Penertiban Tambang Mayjen TNI Edwin, serta perwakilan 12 kementerian dan lembaga terkait.
Penindakan dilakukan setelah Satgas PKH melaksanakan serangkaian verifikasi lapangan, validasi data, penelusuran dokumen, serta pemeriksaan terhadap PT Singlurus Pratama sejak Oktober 2025.
Berdasarkan hasil investigasi, perusahaan tersebut dinyatakan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan konservasi. Atas pelanggaran tersebut, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp147.310.621.000.
Penertiban Tambang Jadi Sinyal Tegas Pemerintah di Kawasan IKN
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan penindakan di kawasan yang berdekatan dengan IKN merupakan sinyal tegas pemerintah terhadap aktivitas ilegal di wilayah penyangga ibu kota.
“Lokasi penindakan yang berdekatan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadikan kegiatan penertiban hari ini sebagai sinyal tegas dan pesan kuat dari pemerintah pusat melalui Satgas PKH bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang toleransi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang dilakukan oleh siapa pun di wilayah penyangga IKN,” ujar Barita.
Menurutnya, keberadaan aktivitas pertambangan ilegal di sekitar kawasan IKN menunjukkan pentingnya penegakan hukum untuk menjaga kawasan ibu kota baru dari praktik penguasaan dan pemanfaatan lahan negara secara ilegal.
Penertiban tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan IKN sebagai smart forest city yang tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Selain menghentikan aktivitas pertambangan ilegal, PT Singlurus Pratama memiliki kewajiban hukum untuk melakukan reklamasi dan pemulihan kawasan yang terdampak kegiatan pertambangan.
Cegah Erosi dan Pencemaran Air
Pengambilalihan kembali lahan konservasi tersebut dinilai penting untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas, termasuk erosi, banjir, dan pencemaran akibat air asam tambang.
Pemulihan kawasan diharapkan dapat menjaga fungsi hutan serta kualitas aliran sungai yang dimanfaatkan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara dan wilayah sekitarnya.
Penegakan Hukum Kawasan Hutan Berkelanjutan
Sesuai dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH akan terus menjalankan tiga fungsi utama, yakni menguasai kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal, menagih denda administratif kepada korporasi, serta melakukan pemulihan kawasan.
Pemerintah juga mengimbau pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal dan patuh terhadap peraturan agar tidak perlu khawatir. Satgas PKH menyatakan akan tetap melindungi kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Sebaliknya, bagi pelaku usaha yang melakukan investasi ilegal dan merusak aset negara, penertiban tersebut menjadi peringatan agar segera menghentikan aktivitas yang melanggar hukum.
Penegakan hukum terhadap kawasan hutan di sekitar IKN diharapkan dapat memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus memastikan kawasan penyangga ibu kota baru terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....