Moralitas Publik versus Keyakinan Kelompok dalam Perumusan RUU Pidana LGBTQ
- 10 Jul 2026 17:34 WIB
- Samarinda
RRI CO.ID, Balikpapan - Pengamat Kebijakan Publik, Saiful, mengingatkan pemerintah dan lembaga legislatif untuk ekstra hati-hati dalam menyusun peraturan perundang-undangan serta regulasi turunan terkait isu sosial. Hal ini merespons ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, yang secara resmi memasukkan isu LGBT sebagai salah satu ancaman terhadap aspek moral dan kultural bangsa.
Menurut Saiful, terdapat tiga dimensi utama mengapa penanganan regulasi ini memerlukan kecermatan tingkat tinggi:
1. Legitimasi Sosial, Budaya, dan Agama
Secara domestik, kebijakan penolakan terhadap perilaku dan praktik LGBT memiliki basis legitimasi yang sangat kuat dari masyarakat.
• Mayoritas Mutlak: Mayoritas besar masyarakat Indonesia menolak praktik tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan nilai publik.
• Akar Budaya: Secara sosial-budaya, struktur komunitas di Indonesia menolak normalisasi perilaku kolektif LGBT di ruang publik.
• Konsensus Keagamaan: Seluruh agama di Indonesia, terutama Islam sebagai agama mayoritas, secara tegas menolak eksistensi dan praktik tersebut.
2. Kodifikasi ke dalam Strategi Pertahanan Nasional
Lahirnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025 memberikan lanskap baru dalam arsitektur kebijakan nasional. "Perpres ini mempertegas bahwa ancaman terhadap kedaulatan negara saat ini tidak lagi sekadar ancaman militer fisik, melainkan sudah menyentuh aspek nir-militer, yaitu ancaman terhadap ketahanan moral dan budaya (kultural) bangsa. Isu LGBT kini resmi ditempatkan dalam kerangka pertahanan sekuriti tersebut," ujar Saiful. Jum'at, 10 Juli 2026.
3. Tantangan Benturan Isu Hak Asasi Manusia (HAM)
Kendati memiliki dasar hukum pertahanan dan penolakan sosiologis yang kuat, Saiful mengingatkan adanya potensi benturan hukum dan opini di tingkat global maupun domestik.
• Soliditas Komunitas: Kelompok ini memiliki jaringan atau perkumpulan yang sangat solid, baik di tingkat personal maupun kolektif.
• Narasi HAM Global: Isu ini merupakan perdebatan panjang di wilayah Eropa dan negara barat lainnya, di mana gerakan tersebut kerap dibungkus dengan narasi kebebasan berkumpul dan Hak Asasi Manusia (HAM).
• Potensi Polarisasi: Indonesia harus bersiap menghadapi benturan narasi ini ketika merumuskan pasal-pasal pidana atau aturan pembatasan spesifik di masa depan.
Saiful pun menyarankan agar setiap pembuatan undang-undang atau aturan turunan ke depan dibuat dengan formulasi yang sangat matang.
"Pemerintah harus berhati-hati agar regulasi yang dilahirkan tidak menimbulkan celah hukum (loophole) atau kegaduhan internasional, namun di saat yang sama, tetap harus kokoh dalam menjaga kedaulatan moral dan kultural bangsa sesuai amanat Perpres Pertahanan Negara yang baru ini. Harmonisasi antara sensitivitas sosial dan ketegasan hukum adalah kuncinya," ucap Saiful.
Salah satu orangtua siswa pelajar di Balikpapan, Idris,mengatakan keresahannya terhadap kebebasan kelompok ini. Ia merasa perlu adanya kurikulum disekolah yang mengatur batasan dan norma terkait hal menyimpang.
"Kami orangtua merasa resah ya, baiknya ada kurikulum pencegahan pada pelajaran agama untuk menangkal penyebarannya," ucap Idris.
Sementara itu, dari sisi agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan, Ustadz Abdul Rasyid Bustomi, mengatakan bahwa perbuatan menyimpang yang tidak sesuai dengan ketentuan agama di mana pun tidak dibenarkan karena dapat merusak tatanan hidup yang telah diatur, seperti penyuka sesama jenis.
"Baik siapa pun Tuhannya, terutama Allah subhanahu wa ta'ala, kita semua diciptakan berpasang-pasangan. Ada siang, ada malam, ada kaya, ada miskin, ada laki-laki, dan ada perempuan. Artinya, jika seseorang menyukai sesama jenis, hal itu sudah sangat menyimpang. Dalam agama, perilaku LGBT atau biseksual ini lebih parah daripada berzina dengan perempuan. Oleh karena itu, orang dengan perilaku ini dianggap tidak normal," ucapnya.
Menurutnya, pemerintah harus mengambil sikap tegas karena hal ini menyangkut kelangsungan generasi penerus yang akan datang. Pemerintah harus hadir untuk mendengarkan keresahan para orang tua. "Selama ini mereka menganggap hal itu sebagai Hak Asasi Manusia (HAM), padahal sebenarnya merekalah pelanggar HAM. Hakikat HAM yang sesungguhnya adalah laki-laki harus berpasangan dengan perempuan, bukan perempuan dengan perempuan atau laki-laki dengan laki-laki," ujarnya dengan tegas.
Meski begitu, Ustadz Bustomi menekankan pentingnya pendekatan untuk mengajak mereka yang tersesat agar kembali ke jalan yang benar, bukan malah menjauhi. Pendekatan ini dilakukan melalui pemahaman agama, diajak berdialog, dan dibimbing untuk mendekatkan diri kepada Allah.
"Ya, dalam agama kita harus merangkul. Cara berdakwah kita adalah dengan merangkul, bukan memukul. Siapa pun yang tersesat jangan sampai kita injak. Bagaimana caranya agar mereka kita ajak, bukan kita ejek," kata Bustomi.
Tokoh agama asal Kota Balikpapan yang pernah menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah ini sangat mendukung jika pemerintah mengambil langkah strategis dengan memasukkan pendidikan terkait LGBT di sekolah. Pendidikan tersebut difokuskan pada upaya pencegahan, pembinaan moral, dan sosialisasi dampak kesehatan.
Langkah ini dianggap krusial untuk membentengi generasi muda. Menurutnya, penyebaran pengaruh menyimpang tersebut dapat mengancam kelangsungan generasi penerus bangsa. Terlebih lagi, regulasi negara telah memberikan pedoman dan penegasan terkait upaya menjaga ketahanan moral serta peradaban bangsa dari berbagai ancaman nonmiliter.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....