Jaga Sabuk Hijau IKN, Satgas PKH Rebut Kembali Lahan Tambang Ilegal di Samboja
- 31 Agt 2026 17:39 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID,Balikpapan - Satuan Tugas Pelaksana Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih kawasan tambang ilegal yang dijalankan oleh PT Singlurus Pratama (SGP) di wilayah Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penertiban lapangan dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi. Operasi ini dihadiri oleh Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI), Kepala Badan Reserse Kriminal Polri,Komjen Pol. Syahar Diantono, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Komandan Satgas PKH, serta unsur dari 12 kementerian dan lembaga terkait.
Juru Bicara Satgas PKH, Berita Simanjuntak, menyatakan bahwa penguasaan kembali lahan ini merupakan perintah tegas Presiden RI untuk menegakkan kedaulatan hutan dan hukum. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap kejahatan lingkungan di kawasan penyangga (buffer zone) Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Tindakan ini adalah komitmen nyata untuk menciptakan IKN sebagai smart forest city yang bersih dari praktik penyerobotan hutan negara," ujar Berita Simanjuntak pada Senin, 31 Agustus 2026.
Satgas PKH telah melakukan verifikasi lapangan serta validasi dokumen secara autentik sejak Oktober 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan bukti saintifik bahwa PT SGP—yang merupakan pemegang izin resmi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)—telah menyalahgunakan kawasan Hutan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto secara ilegal. Total area terdampak mencapai 111,71 hektare dengan kerugian administratif diperkirakan sebesar Rp147.310.621.000.
Pengambilalihan lahan ini bertujuan untuk menghentikan laju deforestasi dan memitigasi bencana ekologis. PT SGP kini terikat kewajiban hukum mutlak untuk melakukan reklamasi, menutup lubang tambang, serta melaksanakan reforestasi di kawasan Tahura Bukit Soeharto yang rusak.
Langkah krusial ini juga diambil untuk mencegah erosi, banjir bandang, serta menghentikan pencemaran air asam tambang yang merusak aliran sungai dan lingkungan hidup warga sekitar.
Rekam Jejak Pelanggaran PT SGP
Meski berstatus sebagai perusahaan legal, aktivitas PT SGP memicu konflik berat karena menambang di luar izin operasional. Berikut adalah poin pelanggaran yang ditemukan di lapangan:
• Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi: PT SGP mendapat peringatan keras dari Kementerian Transmigrasi karena mengeruk batu bara di lahan Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi tanpa izin menteri.
• Blokade Jalan dan Konflik Warga: Pada awal April 2026, warga Kelurahan Amborawang Darat dan Desa Argosari memblokade jalan angkutan (hauling) batu bara karena pihak manajemen belum membayar ganti rugi atas lahan dan tanaman yang digusur.
• Kerusakan Permukiman: Aktivitas pengerukan berjarak kurang dari 50 meter dari rumah warga, menyalahi aturan batas aman minimal 500 meter. Akibatnya, rumah warga mengalami retak struktural parah, terjadi longsor, jalan desa putus, dan jalur pipa PDAM terganggu hingga memaksa warga mengungsi.
Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban terhadap seluruh aktivitas ilegal di kawasan hutan akan terus digalakkan secara konsisten. Operasi ini berjalan mengacu pada Peraturan Nomor 5 Tahun 2025 yang telah dikeluarkan oleh Presiden RI.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....