Peringatan HANI 2026, Polisi Bukan Hanya Menindak tetapi Kedepankan Pencegahan
- 27 Jun 2026 18:21 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID,Balikpapan - Pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (Hani), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengubah strategi penanganan kasus narkotika di wilayah, kepolisian kini tidak lagi hanya berfokus pada penindakan hukum, melainkan menerapkan pendekatan seimbang dari hulu hingga ke hilir.
Perubahan paradigma ini menjadi jawaban atas instruksi Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro, yang menekankan agar seluruh personel kepolisian peka, sensitif, dan memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu menyatakan bahwa sejak tahun 2026, instansinya mengusung tiga strategi baru yang saling terintegrasi yaitu strategi pendidikan bersifat pencegahan melalui edukasi masyarakat secara masif mengenai bahaya narkoba,pencegahan preventive strike melakukan aksi preventif mandiri maupun kolaboratif guna memutus ruang gerak peredaran gelap, penguatan integrasi layanan adiksi dan rehabilitasi.
"Evaluasi Kampung Bebas Narkoba salah satu pengejawantahan dari strategi preventive strike ini adalah optimalisasi program Kampung Bebas Narkoba," ujarnya kepada RRI ditemui pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Program ini sebenarnya telah dicanangkan sejak tahun 2023 di kawasan Jalan Pesut. Namun, pada tahun 2026 ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Polresta setempat turun langsung ke lapangan guna mengevaluasi efektivitas program tersebut.
Kepolisian meninjau langsung posko di kantor kelurahan dan berdialog dengan lurah, ketua RT, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas. Konsep baru yang akan diusung ke depan adalah penguatan keterlibatan masyarakat secara aktif, karena program ini merupakan proyek bersama demi ruang publik yang aman, bukan sekadar tugas sepihak dari kepolisian.
Ditresnarkoba Polda Kaltim juga memberikan perhatian khusus terhadap keterlibatan anak-anak dan perempuan yang dalam perspektif kriminologi dikategorikan sebagai kelompok rentan (vulnerable people).
Dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), kepolisian memastikan proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan regulasi khusus dan berbeda dari tersangka dewasa. Sebagai bentuk komitmen nyata, Polda Kaltim tengah menyiapkan ruang pemeriksaan khusus yang ramah anak dan ramah perempuan.
Tonggak Sejarah: Reaktivasi IPWL di Kaltim
Bergesernya paradigma hukum dari retributif (keadilan hukum konvensional/penjara) menuju restorative justice (keadilan restoratif) mendorong penyidik untuk lebih mengutamakan rujukan rehabilitasi bagi pengguna murni atau korban yang terjebak lingkungan, bukan bagian dari sindikat peredaran.
Saat ini, Provinsi Kaltim tercatat memiliki 35 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Namun, sebagian besar di antaranya selama ini dalam kondisi tidak aktif atau "mati suri".
Menyikapi hal tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim untuk mengaktifkan kembali seluruh IPWL tersebut. Program reaktivasi yang sudah berjalan selama tiga minggu ini langsung mencatatkan sejarah baru.
Untuk pertama kalinya sejak tahun 2011, kepolisian berhasil merujuk seorang residen melalui skema rujukan wajib (compulsory/mandatory) yang diantar oleh negara ke Puskesmas Mekarsari, Kota Balikpapan. Sebelumnya, puskesmas tersebut hanya melayani rehabilitasi sukarela (voluntary).
Langkah awal di Puskesmas Mekarsari ini diharapkan menjadi pemantik untuk menghidupkan kembali seluruh 35 IPWL di Kalimantan Timur, sekaligus menjadi komitmen nyata kepolisian dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....