Legislator Kaltim Pertanyakan Hak Politik Warga IKN

  • 06 Sep 2025 22:52 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Nusantara: Anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Edi Oloan Pasaribu, menyoroti persoalan hak politik masyarakat di desa dan kecamatan yang kini masuk wilayah Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Ia meminta kepastian regulasi agar hak konstitusional warga tetap terjamin dalam Pemilu mendatang.

“Bagaimana tindak lanjutnya terkait hak politik masyarakat yang masuk dalam OIKN? Ini penting, karena jangan sampai ada warga kehilangan hak pilih hanya karena status wilayahnya berubah,” ujar Edi dalam rapat dengar pendapat bersama OIKN di Senayan, Kamis lalu yang dikutip melalui kanal TV Parlemen, Sabtu (6/9/2025).

BACA JUGA:

IKN Terima Suntikan Dana Rp10 Triliun Tahun 2025

Edi menilai persoalan itu harus disiapkan sejak dini dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk KPU dan Bawaslu. Menurutnya, perencanaan anggaran juga perlu diarahkan agar mendukung pelaksanaan hak politik masyarakat di IKN.

“Pemilu memang masih jauh, tapi perencanaan harus dari sekarang. Regulasi, anggaran, dan sinergi antar-stakeholder perlu jelas,” katanya.

Wakil rakyat dari Kaltim itu menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh percepatan pembangunan IKN. Ia menyebut, sebagai anggota dewan dari daerah yang menjadi lokasi proyek, dirinya berkepentingan memastikan IKN berjalan lancar.

“Saya ini dari dapil Kaltim, tentu terdepan membela IKN. Masyarakat menunggu realisasi segera,” ucapnya.

BACA JUGA:

Komisi II DPR: Publik Harus Diyakinkan IKN Terus Berjalan

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menambahkan, status OIKN sebagai pemerintah daerah khusus masih menyisakan sejumlah persoalan hukum dan administrasi. Mulai dari kode pemerintahan, kewenangan pungutan pajak, hingga pelayanan publik seperti pencatatan kelahiran dan kematian.

“Ini jangan hanya sibuk mengurus fisik. Hal-hal dasar seperti pelayanan publik harus dipastikan jalan. Kalau sudah ada bayi lahir di Nusantara, bagaimana status akta kelahirannya?” ucap Rifqi.

BACA JUGA:

Pemerintah Siap Pindahkan 3.500 ASN ke IKN

Sejauh ini Otorita IKN baru melakukan pemetaan ulang batas wilayah dan sensus penduduk calon Pemdasus IKN. Dimana Badan Pusat Statistik (BPS) untuk pertama kalinya menggelar sensus penduduk khusus di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Sensus ini dilakukan atas permintaan Otorita IKN karena wilayah baru tersebut belum memiliki basis data kependudukan yang jelas.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa sensus khusus ini penting untuk memastikan data penduduk di IKN akurat sesuai delineasi wilayah. Pasalnya, hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025 tidak bisa langsung digunakan karena IKN terbentuk dari sebagian kawasan tiga kabupaten/kota.

“Betul-betul harus dilakukan sensus khusus,” kata Amalia dalam rapat dengan Komisi X DPR di Jakarta, 27 Agustus 2025.

BACA JUGA:

OIKN Mulai Data Penduduk Calon Pemdasus Secara Menyeluruh

Pelaksanaan sensus didukung penuh oleh Otorita IKN yang menyiapkan anggaran melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPS. Dengan begitu, IKN untuk pertama kalinya memiliki data resmi terkait jumlah dan sebaran penduduk di wilayah barunya.

Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN, Mia Amalia, menyebut hingga pertengahan Agustus 2025 jumlah penduduk sementara tercatat lebih dari 155 ribu jiwa atau sekitar 47 ribu kepala keluarga. Data ini diperoleh melalui kombinasi sensus lapangan oleh BPS dan sensus mandiri oleh warga.

“Namun angka ini belum mencakup seluruh kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) karena sebagian masih dalam proses,” ujarnya.

BACA JUGA:

OIKN-BPS Latih 802 Petugas untuk Pendataan Penduduk IKN

Sementara itu, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menegaskan data tersebut masih bersifat sementara. Hasil final sensus penduduk IKN akan diumumkan pada Desember 2025 setelah seluruh proses pendataan selesai.

BACA JUGA:

Otorita IKN dan Balikpapan Sepakat Sesuaikan Batas Wilayah

Adapun sensus dilakukan di 55 desa yang tersebar di 7 kecamatan, terdiri dari 1 kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan 6 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pendataan ini menjadi dasar penting sebelum OIKN resmi beralih status menjadi pemerintah daerah khusus (Pemdasus).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....