Jaringan Buruh Migran Bongkar Masalah Sistemik Migrasi Indonesia
- 02 Agt 2025 13:42 WIB
- Samarinda
KBRN, Nusantara: Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), Sringatin, kembali menyoroti peliknya sistem migrasi Indonesia yang dinilai rumit, mahal, dan penuh jebakan ketergantungan pada calo serta agen. Dalam pemaparannya, ia mengungkap bahwa situasi ini tidak hanya membebani pekerja migran, tetapi juga menciptakan lingkaran setan eksploitasi yang sulit diputus.
“Pemerintah memang berusaha menciptakan sistem migrasi yang efisien, tapi dalam praktiknya migrasi masih berliku, berisiko, dan mahal,” ujar Sringatin, dalam forum Kongres Diaspora Indonesia ke-8 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (1/8/2025).
BACA JUGA:
IKN Jadi Tempat Dialog Perlindungan Pekerja Migran
Perempuan yang sudah lebih dari 20 tahun menjadi pekerja migran di Hong Kong ini menyebut, biaya potongan yang harus dibayar oleh calon pekerja migran bisa mencapai Rp28 hingga Rp40 juta hanya untuk sekali keberangkatan. “Itu setara dengan gaji buruh setahun di kampung halaman,” katanya.
Menurut dia, migrasi prosedural melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI/PT) justru membuat pekerja migran masuk ke dalam "penjara sistemik". Mereka terpaksa tunduk pada aturan-aturan sepihak yang dibuat oleh agen atau PT, dan tidak diberi pilihan lain. Bahkan, pekerja migran berpengalaman pun tetap diwajibkan melalui jalur ini, seolah pengalaman bertahun-tahun diabaikan tanpa nilai.
BACA JUGA:
Wakil Ketua MPR Apresiasi Kontribusi Diaspora Membangun IKN
Sringatin menjelaskan bahwa sistem migrasi ini menciptakan ketergantungan mendalam pada pihak ketiga, yaitu calo, PT, dan agen. “Karena tidak diberi informasi yang utuh dan akses langsung ke jalur resmi, kami jadi sepenuhnya tergantung. Bahkan untuk proses yang seharusnya bisa dilakukan mandiri, tetap diwajibkan lewat PT,” katanya.
Tak hanya biaya, proses migrasi juga sangat panjang dan berbelit. Mulai dari surat keterangan desa, pelatihan 400 jam (yang bisa berlangsung 3 bulan hingga setahun), hingga pengurusan visa dan dokumen lain. Lebih parah lagi, PT seringkali menahan dokumen penting seperti ijazah dan kartu keluarga. “Kalau PT-nya bangkrut, dokumen kita ke mana?” ujar Sringatin dengan nada getir.
Kondisi ini diperparah oleh tumpang tindih regulasi antara kementerian, lembaga, hingga aturan negara penempatan. Akibatnya, pekerja migran berada di bawah tekanan hukum yang tidak jelas.
“Kami tinggal di Hong Kong, tapi tetap harus patuh pada regulasi Indonesia yang tidak transparan. Seringkali aturan dibuat tanpa melibatkan kami yang merasakan langsung dampaknya,” ucapnya.
BACA JUGA:
Diaspora Siap Promosikan Identitas Nusantara ke Seluruh Dunia
Sringatin menegaskan pentingnya pelindungan yang konkret, bukan sekadar administratif. Ia mendorong pemerintah untuk benar-benar mengakui pekerja migran sebagai buruh, memberikan mereka status hukum jelas, serta menjamin hak dasar seperti kebebasan memilih jalur migrasi, upah yang layak, dan perlindungan dari kekerasan.
“Selama ini, hak-hak kami, seperti cuti, jaminan kerja, bahkan berkomunikasi dan berorganisasi, masih sangat dibatasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti lemahnya sistem pengaduan dan reintegrasi pekerja migran saat pulang ke tanah air. Banyak dari mereka kembali dalam kondisi fisik lemah, tanpa dukungan pelatihan ulang, dan bahkan tidak bisa mengakses bantuan sosial karena tidak dikategorikan sebagai kelompok miskin.
“Kami ini pulang hanya dengan tubuh renta dan sertifikat yang tak berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Sringatin mengingatkan para pembuat kebijakan agar tidak mengabaikan kekhususan para migran. “Kami bukan turis, kami pekerja yang bertahun-tahun berkontribusi untuk negeri. Sudah saatnya negara mengakui dan menghargai kami secara adil,” ujarnya.
BACA JUGA:
Diaspora Pamerkan Busana Ramah Lingkungan dan Foto Nusantara
Menanggapai hal itu Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengaku pihaknya sudah perlahan-lahan membenahi regulasi serta sistem migrasi. Bahkan Kemnterian yang pimpin sudah membekukan 10 perusahaan pengirim pekerja migran karena terbukti memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pembongkaran sindikat dan mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Enggak bisa kita bicara perlindungan kalau yang nakal-nakal ini tidak diselesaikan. Selama saya jadi menteri, 10 perusahaan sudah dibekukan, dan kemarin di Riau kami bongkar sindikat TPPO bersama Kapolda Riau,” kata Menteri Kadir.
Dia mengungkapkan bahwa praktik pemberangkatan nonprosedural menjadi akar dari banyak persoalan serius yang dihadapi pekerja migran, termasuk kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak. Data kementerian mencatat, dari sekitar 5,2 juta warga Indonesia yang bekerja di luar negeri, sebagian besar (sekitar 80%) adalah pekerja rumah tangga nonprosedural dengan pendidikan rendah, dan 67% di antaranya perempuan.
Karena tidak terdata resmi, negara tidak mengetahui di mana mereka bekerja, siapa majikannya, dan apakah mereka mendapatkan hak-hak sesuai standar internasional. "Kalau mereka berangkat nonprosedural, kita tidak punya kontrol. Negara tidak tahu mereka di mana dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Menteri Kadir.
Sebagai bentuk koreksi, pemerintah terus memperkuat tata kelola migrasi dengan memperluas program pelatihan terintegrasi lewat Migran Center dan Migran Class di berbagai daerah. Menteri Kadir menekankan pentingnya pelatihan keterampilan, bahasa, dan kesiapan mental sebagai bekal utama agar pekerja migran tidak menjadi korban.
Selain itu, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran juga menggagas program Desa Migran Emas, yaitu desa-desa yang menjadi basis rekrutmen pekerja migran dan dibekali dengan sistem perlindungan menyeluruh. Di desa ini, masyarakat diberikan edukasi, pelatihan, hingga pendampingan bagi migran yang kembali ke tanah air.
Dalam kerangka perlindungan jangka panjang, pemerintah juga memperkuat kerja sama lintas kementerian dan membuka ruang partisipasi diaspora. “Diaspora bisa bantu edukasi hukum, kontrak kerja, literasi keuangan, hingga menjadi kakak asuh di negara tujuan,” kata Menteri Kadir.
Ia juga mendorong agar diaspora membantu menghubungkan pekerja dengan perusahaan terpercaya dan ikut memfasilitasi skill up. Selain itu Menteri Kadir mengingatkan bahwa negara harus hadir untuk melindungi seluruh warganya, termasuk yang nonprosedural. Karena itu, pemerintah menyiapkan skema reintegrasi, program transmigrasi lokal, hingga bantuan dokumen kependudukan bagi anak-anak pekerja migran yang lahir di luar negeri namun tak memiliki status hukum.
"Siapapun warga negara kita, legal atau ilegal, prosedural atau nonprosedural, tetap harus dilindungi. Tapi yang terbaik adalah mendorong semua calon pekerja migran untuk berangkat secara prosedural agar negara bisa memastikan keselamatan dan hak-haknya,” ujar Kadir.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....