Sabu 1 Kg di Korset! Wanita Malaysia Ditangkap di Bandara Balikpapan.

  • 27 Mei 2026 04:33 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kanwil DJBC Kalbagtim menggagalkan penyelundupan sabu internasional seberat 1.002 gram (1 kilogram) asal Malaysia di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan.

Penyelundupan tersebut melibatkan seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang menyembunyikan narkoba di dalam pakaian dalamnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan kasus terungkap berkat informasi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) mengenai profil seorang wanita yang dicurigai membawa barang terlarang dari Malaysia.

Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim, di bawah pimpinan AKBP Agus Sunandar, langsung melakukan penyelidikan intensif di area bandara.

Pada Rabu 22 April 2026 pukul 19.23 WITA, petugas gabungan mencegat pelaku berinisial S (34 tahun) di area pemeriksaan pintu keluar bandara. Saat digeledah, petugas menemukan dua bungkus besar sabu dengan berat bruto 1.002 gram yang disembunyikan di dalam korset hitam yang dikenakannya,” katanya di hadapan awak media pada Selasa, 26 Mei 2026.

Identitas Tersangka dan Barang Bukti

Pelaku S yang berperan sebagai kurir dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti:

* Narkotika: 2 bungkus paket besar sabu (berat bruto 1.002 gram).

* Pakaian: 1 buah korset warna hitam (alat untuk menyembunyikan sabu).

* Dokumen: Paspor Malaysia atas nama tersangka dan Kartu Tanda Pengenal Malaysia.

* Lain-lain: 1 unit ponsel dan uang tunai senilai Rp500.000.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya berinisial Y di Malaysia melalui pertemuan langsung.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. S terancam hukuman berat atas tindakan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi berat 5 gram.

Secara ekonomis, barang bukti sabu yang disita tersebut bernilai sekitar Rp1,8 miliar. Melalui penggagalan penyelundupan berskala internasional ini, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan sedikitnya 5.010 jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan narkotika.

Saat ini, kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi (LP/A/31/IV/2026/SPKT/POLDA KALTIM) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Fokus utama penyidik kini mengarah pada pemberkasan perkara serta pengejaran jaringan internasional dan pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....