Polda Kaltim Bongkar Home Industry Sabu di Balikpapan, Dua Pelaku Diamankan

  • 27 Mei 2026 04:35 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar jaringan produsen narkotika rumahan atau home industry jenis sabu di wilayah Balikpapan. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba di kawasan Balikpapan Selatan.

Kronologi Penangkapan

Tim Opsnal Subdit 3/Obaya Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penggerebekan di Kamar 104 Hotel Djang Djaya, Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, pada Selasa 28 April 2026 sekitar pukul 00.15 WITA.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AB (22) bersama tiga paket sabu siap edar dengan berat bruto 11,52 gram.

Sekitar 20 menit kemudian atau pukul 00.35 WITA, seorang pria berinisial RA (46) datang ke kamar hotel tersebut. Petugas langsung melakukan penyergapan dan menemukan dua paket sabu berukuran besar dengan berat masing-masing 12,63 gram bruto dan 11 gram bruto.

Salah satu paket dibungkus menggunakan tisu, sedangkan paket lainnya disembunyikan di dalam kotak rokok. Kepada petugas, RA mengaku memproduksi sabu tersebut secara mandiri.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke rumah RA di Jalan Prapatan, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota, sekitar pukul 01.05 WITA. Didampingi ketua RT setempat, petugas menemukan laboratorium mini beserta bahan kimia cair dan peralatan lengkap yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu.

Peran Tersangka

RA (46) diketahui berperan sebagai produsen sabu rumahan (home industry). Hasil tes urine menunjukkan RA positif mengonsumsi narkoba.

Sementara itu, AB (22) diduga berperan sebagai rekan dalam permufakatan jahat. Hasil tes urine terhadap AB juga menunjukkan positif narkoba.

Barang Bukti Disita

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu botol cairan kimia diduga narkotika dengan berat bruto 344,2 gram atau 311,48 gram neto.

Dua paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat masing-masing 12,52 gram bruto dan 10,99 gram bruto.

Peralatan produksi berupa dua botol kosong bekas cairan kimia, dua unit timbangan digital, empat pipet kaca, satu gelas kimia (beaker glass), satu kompor listrik, aluminium foil, dan sarung tangan plastik.

Satu bundel plastik klip, kotak rokok, serta empat lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara RA dan AB.

Jeratan Hukum

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka terancam hukuman berat karena diduga tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga memproduksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Selamatkan Ribuan Jiwa

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu hasil terbesar selama April 2026.

“Penggagalan peredaran ini berhasil menyelamatkan 1.665 jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba berdasarkan estimasi formula kepolisian. Total nilai aset narkotika yang disita mencapai Rp599.626.000,” ujarnya, Selasa 26 Mei 2026.

Ia menambahkan, secara kumulatif Ditresnarkoba Polda Kaltim telah mengamankan total 333,07 gram sabu selama periode April 2026.

Tindak Lanjut Penyidikan

Polda Kaltim telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/IV/2026/SPKT/POLDA KALTIM tertanggal 28 April 2026.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, gelar perkara, serta uji laboratorium forensik terhadap barang bukti yang disita.

Selain itu, kepolisian juga fokus pada pemberkasan perkara, koordinasi tahap pertama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pengejaran terhadap daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Polda Kaltim menegaskan, peran aktif masyarakat melalui laporan cepat sangat penting dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di Kalimantan Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....