Polres Berau Ungkap Sabu 8 Kilogram, Diduga Dikendalikan dari Balik Jeruji

  • 18 Jun 2026 08:25 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Berau - Dari rilis resmi yang di terima RRI Samarinda, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Berau membongkar jaringan peredaran sabu seberat 8,09 kilogram yang diduga dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara.

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang perempuan berinisial NH alias PG di sebuah rumah di Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat, 12 Juni 2026 malam.

"Dalam kasus ini memang ada dua kali pengungkapan. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8.090 gram sabu," kata Ridho, dikutip pada Kamis, 18 Juni 2026.

Dari tangan NH, polisi menyita 6.154 gram sabu yang dikemas dalam plastik bening ukuran besar. Temuan itu kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada tiga tersangka lain berinisial JM, RM, dan AS.

Keesokan harinya, Sabtu, 13 Juni 2026, ketiganya ditangkap di kawasan Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 1.936 gram sabu atau sekitar 1,9 kilogram.

Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka mengungkap bahwa sabu tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan seorang narapidana kasus narkotika berinisial MK yang saat ini menjalani hukuman 11 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Tarakan.

Polisi juga menduga MK masih mengendalikan distribusi sabu ke wilayah Berau dan Bontang menggunakan telepon genggam dari balik jeruji besi.

"Informasi ini kami peroleh dari hasil pemeriksaan tersangka PG. Koordinatornya diduga sudah lebih dulu berada di dalam penjara," ujar Ridho.

Keempat tersangka pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....