Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan Internasional Narkotika Bahan Sabu di PPU

  • 06 Jul 2026 21:07 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID,Balikpapan - Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) sukses membongkar penyelundupan narkotika jenis cairan kimia yang merupakan bahan dasar pembuatan sabu-sabu.

Pengungkapan kasus berskala internasional ini berasal dari jaringan sindikat Malaysia yang menargetkan wilayah edar di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan ini merupakan buah dari komitmen penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan.

"Berdasarkan laporan informasi pada Juni 2026 mengenai peredaran gelap narkotika di wilayah PPU, tim opsnal kami segera bergerak melakukan pengintaian mendalam di lapangan," ujar Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dalam keterangan resminya pada Senin, 6 Juli 2026.

Puncak penyelidikan terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekira pukul 15.00 WITA. Petugas melakukan penyergapan tepat di pinggir jalan depan sebuah rumah kontrakan, Jalan Jambu RT 07, Kelurahan Gunung Steling, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Di lokasi tersebut, polisi meringkus seorang pria warganegara Indonesia berinisial AAS (29). Saat digeledah, tersangka terbukti menguasai 10 botol berisi cairan kimia pekat. Hasil uji laboratorium forensik menyatakan botol nomor 1 hingga 6 positif mengandung metamfetamin, sementara botol nomor 7 hingga 10 positif mengandung amfetamin. Total volume material berbahaya tersebut mencapai 5.480 mililiter (ML) atau seberat 5.480 gram.

Kombes Pol Romylus Tamtelahitu membeberkan bahwa nilai ekonomis dari barang bukti ini sangat fantastis. Satu botol sabu cair berukuran 500 gram ditaksir bernilai Rp250 juta hingga Rp300 juta. Dengan demikian, total 10 botol yang disita diperkirakan mencapai nilai Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AAS berniat mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Kabupaten PPU. AAS juga bernyanyi bahwa seluruh pasokan cairan kimia terlarang itu ia dapatkan dari seseorang yang berinisial LO.

"Saat ini, Tim Subdit 3/Obaya tengah melakukan pengembangan mendalam dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memburu keberadaan LO serta memutus mata rantai jaringan pemasok utama dari Malaysia ini," ujar Romylus.

Selain 10 botol cairan amfetamin dan metamfetamin, petugas di tempat kejadian perkara (TKP) juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain:

• 1 unit ponsel Android berwarna hitam (alat komunikasi transaksi)

• 1 unit powerbank berwarna putih beserta kabel pengisi daya.

• 1 wadah kotak kecil berisi plastik klip bening

• 4 kantong belanja (berwarna biru muda, biru tua, hitam, dan merah) yang digunakan untuk menyamarkan botol-botol kimia tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka AAS kini telah ditahan di Markas Polda Kaltim dan dijerat menggunakan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai dakwaan alternatif, tersangka juga dibidik dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. AAS terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....