Polda Kaltim Gerebek Kampung Narkoba di Gang Kedondong, Omzet Ratusan Juta

  • 18 Mei 2026 09:14 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan peredaran narkoba di kawasan Gang Kedondong, Samarinda pada Sabtu, 16 Mei 2026, dua hari sebelum Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda Seberang, Kamis 14 Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengamankan dua pelaku berinisial ID dan HE yang diduga mengendalikan transaksi sabu dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah per hari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan itu merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Kaltim terhadap kawasan rawan peredaran narkoba di Samarinda. Ia menuturkan, Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung bergerak setelah menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di kampung tersebut.

“Kami mendapat atensi khusus dari Bapak Kapolda terkait daerah rawan narkoba, termasuk kampung narkoba di Samarinda. Kami tidak tinggal diam dan langsung bergerak cepat,” ujarnya dalam rilis pers penanganan Kasat Resnarkoba Polres Kukar di Mapolresta Samarinda, Minggu, 17 Mei 2026.

Romy mengungkapkan, dari hasil operasi tersebut polisi menangkap dua pelaku dengan peran berbeda dalam jaringan peredaran sabu.

ID diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus penjual sabu. Sementara, HE bertugas memanggil konsumen masuk ke rumah kios yang dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Dalam penangkapan itu, polisi pun menyita 17 paket sabu dari tangan ID dengan berat bruto sekitar 1,7 kilogram, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp15,5 juta. Sebanyak 165 paket sabu dengan berat bruto 62,49 gram atau berat bersih sekitar 16,39 gram, satu unit ponsel dan uang tunai lebih dari Rp10 juta juga diamankan dari tangan HE.

Romy menyebut, perputaran uang dari transaksi narkoba di kawasan itu cukup besar. Berdasarkan pengakuan pelaku, satu amplop sabu dapat menghasilkan keuntungan antara Rp17 juta hingga Rp50 juta, dengan penjualan mencapai empat sampai lima amplop per hari.

“Omzetnya bisa ratusan juta per hari. Dari satu amplop saja bisa puluhan juta dan sehari mereka bisa menjual beberapa amplop,” kata dia.

Ia menambahkan, tersangka ID merupakan warga Balikpapan berusia 36 tahun, sedangkan HE merupakan warga Samarinda. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan lain yang diduga masih beroperasi di Kota Tepian.

Polda Kaltim menegaskan akan terus mempercepat penindakan terhadap kawasan yang terindikasi menjadi kampung narkoba. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran narkotika yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen kampung narkoba tidak boleh ada lagi. Karena itu kami merespons cepat setiap informasi yang masuk,” ujar Romy, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....