Operasi Maraton Polda Kaltim Amankan Peredaran Narkoba di Tanjung Laut Bontang
- 08 Jul 2026 06:58 WIB
- Samarinda
RRI CO.ID,Balikpapan - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan antarkelompok di wilayah Kota Bontang pada Kamis, 2 Juli 2026. Operasi tangkap tangan maraton di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda ini berawal dari laporan informasi masyarakat pesisir yang mencurigakan.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa dari total tujuh orang yang diamankan, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan barang bukti sabu seberat 10,86 gram bruto. Sementara itu, empat orang lainnya yang berstatus pengguna wajib menjalani rehabilitasi.
"Terhadap para pelaku yang kedapatan membawa barang bukti dan hasil tes urinenya positif, setelah melalui mekanisme gelar perkara, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SAA, MA, dan AYE," ujar Romy. Selasa 7 Juli 2026.
Romy pun melanjutkan, Sementara itu, empat orang lainnya, dua laki-laki dan dua perempuan setelah melalui gelar perkara, di rekomendasikan untuk menjalani assessment terpadu oleh BNNK Balikpapan. Hasilnya, mereka semua diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi dengan skema wajib (compulsory).
Kronologi Penangkapan Maraton di Tiga TKP
Penyelidikan mendalam tim Opsnal Subdit 1 berhasil memutus rantai peredaran melalui tiga titik lokasi berikut:
• TKP 1 (Pukul 09.30 WITA): Petugas menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. Target operasi berinisial SAA (25) sempat berusaha kabur dan melempar barang bukti ke atas genteng. Petugas berhasil mengamankan SAA dan memanjat atap untuk mengambil sabu tersebut. Dari tangan SAA, disita 4,27 gram bruto sabu dan 1,72 gram bruto sabu lain yang disembunyikan di dalam helm KYT putih miliknya.
• TKP 2 (Pukul 10.00 WITA): Berdasarkan hasil interogasi SAA, barang haram tersebut diperoleh dari MA (28). Polisi bergerak cepat ke sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi, Gang Kerapu, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Di lokasi pesisir ini, MA ditangkap saat sedang membagi dan memisahkan sabu bersama seorang rekan pria berinisial HMR. Petugas menyita sabu seberat 4,87 gram bruto, timbangan digital, plastik klip, dan alat isap (bong).
• TKP 3 (Pukul 14.00 WITA): Nyanyian MA menyeret nama AY alias AYE (38) yang bertindak sebagai bandar di atasnya. Petugas kemudian menggerebek kos AY di Jalan Pattimura, Gang Atletik 16, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. Di kamar ini, polisi mengamankan AY bersama tiga orang lain (satu pria dan dua wanita), yakni MA, AE, dan MLS. Petugas menemukan alat isap dan pipet kaca berisi sisa sabu. AY mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial ANC.
Hasil Tes Urine dan Status Hukum
Seluruh pelaku yang berjumlah tujuh orang langsung dibawa ke Mapolda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengujian rapid urine. Hasil tes menunjukkan bahwa ketujuh orang tersebut positif mengonsumsi narkotika.
Setelah dilakukan mekanisme gelar perkara, kepolisian menetapkan status hukum para pelaku sebagai berikut:
1. Tersangka Pidana: SAA, MA, dan AY (AYE) resmi ditahan karena terbukti menguasai barang bukti sabu secara fisik.
2. Wajib Rehabilitasi: HMR, MA, AE, dan MLS dinyatakan tidak menguasai barang bukti saat ditangkap dan hanya berstatus sebagai pengguna.
3. Rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Balikpapan mewajibkan keempatnya menjalani rehabilitasi melalui skema compulsory (wajib) di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Puskesmas Sido Mulyo, Kota Samarinda.
Ancaman Hukuman
Tiga tersangka utama saat ini ditahan guna proses hukum dan pengembangan kasus untuk memburu bandar besar berinisial ANC. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait undang-undang penyesuaian pidana terbaru:
• Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II dan Lampiran III UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....