Operasi Antik Mahakam 2026, Polda Kaltim Amankan Bandar Sabu di Kukar
- 15 Jul 2026 12:09 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AD (30) dan DN (35), serta menyita puluhan gram sabu dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Muara Badak. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan pada Senin 13 Juli 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim mengatakan proses penangkapan sempat berlangsung dramatis karena salah satu pelaku berupaya melarikan diri ke kawasan hutan.
"Saat dilakukan penyergapan di rumah bandar tersebut, pelaku bersenjata. Kemudian kami melakukan pengejaran terhadap anak buahnya, DN, hingga ke hutan," ujarnya, Rabu 15 Juli 2026.
Penyergapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.30 Wita di pinggir Jalan Poros Samarinda–Bontang Kilometer 40, Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Petugas mengamankan tersangka AD beserta barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 4,52 gram atau netto 3,88 gram, satu unit telepon seluler merek Realme, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Revo.

Dari hasil pemeriksaan, AD mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka DN. Berdasarkan pengakuan itu, petugas melakukan pengembangan dan mengejar DN di kawasan Perkebunan Durian Montong, RT 08, Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap DN tanpa perlawanan.
Dari tangan DN, polisi menyita delapan plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 27,88 gram atau netto 25,58 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp19 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, satu unit timbangan digital, tiga sendok takar berwarna hitam, dua tas hitam, satu dompet kecil, satu wadah plastik bening, serta satu celana panjang berwarna cokelat.
Kedua tersangka yang merupakan warga Samarinda dan berdomisili di Kabupaten Kutai Kartanegara kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Kalimantan Timur menegaskan akan terus mengintensifkan Operasi Antik Mahakam 2026 sebagai upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....