Kasus Perundungan di Kukar Meningkat Tiga Tahun Terakhir, DP3A Perkuat Pencegahan
- 28 Feb 2026 20:59 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Kukar - Kasus perundungan (bullying) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar mencatat jumlah laporan terus bertambah dari tahun ke tahun.
Pada 2023, kasus perundungan tercatat sebanyak 159 kasus. Jumlah tersebut meningkat menjadi 197 kasus pada 2024 dan kembali naik menjadi 204 kasus pada 2025.
Sementara itu, kasus perundungan yang masuk kategori berat tercatat sebanyak 5 kasus pada 2023, menurun menjadi 3 kasus pada 2024, lalu kembali meningkat menjadi 6 kasus pada 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3A Kukar, Syafliansyah, mengakui tren peningkatan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Trennya memang meningkat. Karena itu, sosialisasi dan edukasi terus kami lakukan secara berkelanjutan di sejumlah kecamatan, khususnya di tingkat SMP dan SMA,” ujarnya pada 25 Februari 2026.
Menurutnya, pada 2027 mendatang pihaknya berencana memperluas cakupan sosialisasi hingga ke tingkat Sekolah Dasar (SD). Langkah tersebut dinilai penting untuk menanamkan pendidikan karakter dan keterampilan sosial sejak usia dini.
Selain sosialisasi, DP3A Kukar juga menggelar pelatihan bagi tenaga pendidik, kampanye publik melalui media, serta memperkuat mekanisme pelaporan dan penanganan kasus.
“Sistem pelaporan kami dibuat mudah dan terjaga kerahasiaannya melalui UPTD. Kami juga memiliki psikolog klinis untuk mendampingi korban maupun pelaku apabila terjadi kasus kekerasan,” ujarnya.
Tak hanya pendampingan psikologis, DP3A Kukar juga menyediakan bantuan hukum bagi korban melalui layanan terintegrasi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Seluruh data kasus dihimpun melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sebagai basis pengelolaan data.
Ke depan, DP3A Kukar berencana membuka Mal Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai pusat layanan satu pintu dalam penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Di sana nanti semua layanan terintegrasi, mulai dari pelaporan, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum,” ujarnya.
Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan tersebut, lanjut Syafliansyah, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Anggota DPRD Kukar, Sri Muryani, menilai peningkatan kasus perundungan harus menjadi perhatian bersama. Ia mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orangtua, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak.
“Keterlibatan orangtua dan pengawasan di lingkungan sekolah menjadi kunci dalam mencegah kekerasan maupun perundungan yang berdampak panjang terhadap tumbuh kembang anak,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....