Komplotan Pencuri Katalis Mobil Dibekuk, Polisi Ungkap Aksi Lintas Kota di Kaltim
- 20 Jun 2026 21:07 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Aksi pencurian katalis knalpot mobil yang selama ini meresahkan pemilik kendaraan di Kota Samarinda akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Sungai Pinang. Dalam operasi yang dilakukan setelah penyelidikan intensif selama tiga hari, polisi menangkap tiga pelaku pencurian beserta seorang penadah yang diduga menjadi bagian dari jaringan penjualan barang hasil kejahatan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan katalis pada mobil Daihatsu Luxio miliknya. Kendaraan tersebut terparkir di kawasan Jalan Bukit Alaya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam saat peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu 13 Juni 2026 sekitar pukul 18.55 WITA.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Sejumlah bukti dikumpulkan, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan CCTV, terlihat satu unit mobil yang digunakan pelaku dan nomor polisi kendaraan tersebut berhasil kami identifikasi,” ujarnya.
Dari hasil identifikasi kendaraan tersebut, petugas kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap tiga pelaku berinisial FN (42), DS (37), dan SR (55) di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sambutan.
Tidak berhenti di situ, polisi juga melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan seorang penadah berinisial FP (28) di kawasan Loa Janan Ulu. Penadah tersebut diduga menjadi pihak yang menerima sekaligus menyalurkan katalis hasil pencurian.
Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas mengawasi kondisi sekitar lokasi, ada yang melakukan pemotongan dan pengambilan katalis, sementara lainnya bertugas mengemudikan kendaraan untuk memudahkan mobilitas saat beraksi.
“Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi serupa lebih dari 10 kali di wilayah Kota Samarinda. Selain itu mereka juga beraksi di Sangatta, Bontang, dan Balikpapan,” katanya.
Polisi mengungkapkan bahwa katalis kendaraan menjadi sasaran karena memiliki nilai jual yang tinggi. Dari hasil penyidikan diketahui satu unit katalis dapat dijual kepada penadah dengan harga mencapai sekitar Rp4 juta.
Para pelaku diketahui memiliki modus yang cukup rapi dan cepat. Mereka berpura-pura berhenti untuk merokok atau buang air kecil sebelum kemudian mengeksekusi pencurian. Dalam waktu sekitar tiga hingga lima menit, katalis kendaraan sudah berhasil dilepas dan dibawa kabur.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan cepat, hanya sekitar tiga sampai lima menit. Mereka berpura-pura parkir, merokok atau buang air kecil agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa casing katalis, satu unit mobil yang digunakan saat beraksi, alat kunci, pakaian yang dikenakan pelaku, telepon genggam, uang tunai hasil kejahatan, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk utama pengungkapan perkara.
“Ketiga pelaku pencurian kami jerat Pasal 477 KUHP, sedangkan penadah dikenakan Pasal 591 KUHP. Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....