Pelaku Pencurian Kabel LPJU Jalan Letjen Suprapto Diamankan

  • 10 Feb 2026 19:05 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Polresta Samarinda mengamankan dua pelaku pencurian kabel penerangan jalan umum (LPJU) di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, yang terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sore. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H dan RA. 

Wakil Kepala Satuan Reskrim (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, AKP Teguh Wibowo mengatakan, pelaku pencurian kabel LPJU sebetulnya berjumlah tiga orang. Namun, satu orang berinisial N yang menjadi otak pencurian masih dalam pengejaran petugas.

Kedua pelaku yang kini berstatus tersangka itu ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Samarinda di mess karyawan proyek pemasangan paving blok di sekitar kawasan tersebut.

"Dari dua pelaku kita amankan barang bukti berupa gulungan kabel, rompi yang biasa dipakai oleh pekerja jalanan warna oranye, kemudian pakaian yang digunakan," ujar AKP Teguh Wibowo, dalam konferensi pers di Kantor Mapolresta Samarinda, Selasa, 10 Februari 2026.

Setelah diperiksa lebih jauh, H dan RA merupakan pekerja harian lepas yang dipekerjakan oleh pihak ketiga pemenang proyek. Keduanya mengaku terlibat pencurian karena alasan ekonomi.

Teguh menjelaskan, pelaku H sudah bekerja di Samarinda sekitar satu bulan. Sementara, RA baru satu hari datang dari Balikpapan sebelum ikut melakukan aksi pencurian.

“Mereka ini buruh harian lepas. Motifnya karena faktor ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ucapnya, menegaskan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian dilakukan dua kali, yakni pada Jumat dan Minggu, di lokasi yang sama. Aksi pada hari Minggu bahkan sempat viral di media sosial. 

Polisi memperkirakan panjang kabel yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar 51 meter. Kabel hasil curian tersebut lalu dijual oleh pelaku N dan uangnya dibagi kepada H serta RA. 

"Pengakuan pelaku H, ia menerima Rp35 ribu dari N. Pelaku RA mendapat Rp50 ribu," kata AKP Teguh Wibowo.

Ia menambahkan, kabel LPJU yang dicuri merupakan aset Pemerintah Kota Samarinda dan diperkirakan nilai kerugiannya sekitar Rp10 juta. Akibat perbuatannya, H dan RA kini telah ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara, polisi masih terus memburu pelaku N yang diduga menjadi dalang utama dalam kasus ini.

"Karena kedua pelaku (H dan RA) diajak oleh saudara N untuk memotong atau mengambil kabel yang tertanam di penerangan jalan," ucap  AKP Teguh Wibowo

Sebelumnya, aksi pencurian kabel LPJU di Jalan Letjen Suprapto Samarinda sempat terekam kamera milik warga dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak dua orang pria, salah satunya mengenakan rompi berwarna oranye, sedang berusaha membongkar median jalan. Akibat hilangnya kabel LPJU, dua lampu penerangan di sekitar lokasi tidak berfungsi dan membuat jalanan menjadi gelap.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....