Bobol Rumah Warga, Maling di Seniung Jaya Berhasil Diamankan Polres Paser
- 11 Jun 2026 09:50 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Paser - Kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kecamatan Paser Blengkong berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser.
Pengungkapan kasus tersebut tepatnya terjadi di wilayah Desa Seniung Jaya, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, dengan mengamankan seorang pria berinisial S (34) bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan, Rabu 10 Juni 2026 kemarin.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait pencurian yang terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026 lalu sekitar pukul 12.00 Wita di rumah milik keluarganya di kawasan Simpang Batu, Desa Seniung Jaya.
"Korban mengetahui rumahnya telah dibobol saat pulang ke rumah dan mendapati kondisi kamar serta lemari pakaian dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang berharga hilang, di antaranya kalung emas, cincin emas, gelang emas, uang tunai, celengan berisi uang, serta satu unit laptop Lenovo," ujar AKP Yoshimata.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp50 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa 9 Juni 2026, Tim Jatanras menerima informasi dari masyarakat terkait seseorang yang mencurigakan sedang menawarkan laptop.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah bengkel motor di Kecamatan Tanah Grogot, sekitar pukul 11.45 Wita," katanya menerangkan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah membuat korban merugi puluhan juta rupiah.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas, uang tunai Rp2.827.000, dua unit laptop merk Lenovo dan Acer, serta satu buah linggis yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku S dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....