Polresta Samarinda Ungkap 7,1 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi

  • 12 Nov 2025 11:31 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Samarinda: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengamankan 7,1 kilogram (kg) sabu jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare, Sulawesi Selatan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi pemberantasan narkoba di beberapa lokasi di Kota Samarinda pada Oktober 2025.

“Dari 17 kasus penyalahgunaan narkoba yang kami ungkap sepanjang Oktober 2025, satu di antaranya cukup mengejutkan karena kami berhasil menyita sabu sekitar 7,1 kg dari jaringan antarprovinsi,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (11/11/2025).

Kasus ini bermula dari laporan warga kepada petugas di lapangan mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayahnya. Informasi itu pun mengarah pada jaringan yang dikendalikan oleh dua narapidana Lapas Parepare, Sulawesi Selatan. Masing-masing berinisial H dan A, yang kini masih berstatus saksi.

Dari balik jeruji, keduanya mengatur pengiriman narkotika dan memerintahkan seseorang bernama AR untuk mengambil 10 kg sabu di Samarinda. Namun, rencana berubah. AR yang seharusnya mengambil barang justru jatuh sakit.

Ia lalu menyuruh dua rekannya di Makassar, AL dan E, untuk menggantikan peran tersebut. Keduanya lalu berkoordinasi dengan seorang perempuan di Samarinda bernama ER untuk membantu mengambil sabu.

"Nah, akhirnya saudari ER ini lah yang mengambil sabu 10 kg tersebut di sebuah guesthouse di wilayah Kota Samarinda pada 26 Oktober 2025," kata Hendri.

Sehari berselang, AL dan E pun tiba di Samarinda dan langsung menemui ER di rumahnya. Di sana, ER memperlihatkan bungkusan sabu yang baru diambil.

Pertemuan itu berlanjut ke rumah perempuan lain, N, yang kemudian turut terlibat dalam pembagian barang haram tersebut. Di tempat N, sabu seberat 10 kg itu dipecah menjadi dua bagian.

"Sebanyak 7 kg diserahkan kepada saudari N, lalu yang 3 kg dikembalikan ke guesthouse tadi untuk nanti diambil oleh kurir yang juga tergabung dalam jaringan," ucap Hendri.

N kemudian membawa kabur barang bukti itu dan menyimpannya di rumah kekasihnya D di kawasan Gang Masjid, Jalan Lambung Mangkurat, wilayah yang sudah lama dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba di Samarinda.

Namun, rupanya semua pergerakan itu sudah terpantau petugas Satresnarkoba. Penangkapan pertama pun dilakukan terhadap AR, AL, dan ER di kawasan Jalan D.I. Pandjaitan, Samarinda.

"Setelah diinterogasi, mereka mengaku masih ada sisa sabu di tempat N di Jalan D.I. Pandjaitan, rumah pacarnya," kata Hendri.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju rumah N dan menemukan semua sisa barang bukti.

Selain sabu, dalam operasi ini polisi juga menyita 994 butir ekstasi, 1.000 butir pil LL, uang tunai Rp 4,5 juta, 18 unit ponsel, dan 12 sepeda motor yang digunakan sebagai sarana peredaran narkoba.

Kini, empat orang telah diamankan di Polresta Samarinda dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka adalah AL, yang saat ini sedang hamil, saudari ER dan N, serta saudara AR," ujar Hendri.

Empat tersangka yang diamankan oleh Polresta Samarinda, Selasa (11/11/2025). (Foto: RRI Samarinda/Chella)

Sementara, hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap D, kekasih N yang membantu menyimpan sabu, dan E, perempuan asal Makassar.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun. (Chella Defa)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....