Polresta Samarinda Ungkap 37 Kasus Kejahatan Sepanjang Mei, Curanmor Mendominasi

  • 09 Jun 2026 15:50 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Polresta Samarinda mengungkap 37 kasus kejahatan jalanan sepanjang Mei 2026. Dari puluhan kasus tersebut, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi tindak kejahatan yang paling dominan. Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar dalam rilis pers di Mapolresta Samarinda pada Selasa, 9 Juni 2026 siang.

"Dari 37 kasus tersebut terdiri atas enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 12 kasus pencurian biasa, dan 16 kasus curanmor," ujarya.

Meski terjadi peningkatan kasus curanmor di Samarinda, tetapi menurut Hendri, kondisi tersebut juga diiringi tingginya angka pengungkapan yang dilakukan aparat kepolisian.

Sementara itu, total tersangka yang kini diamankan polisi ada 53 orang. Sebanyak 10 di antaranya merupakan tersangka curat, enam tersangka curas, 23 tersangka pencurian biasa, dan 14 tersangka curanmor.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian pelaku diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Sekitar sepertiga dari total tersangka yang diamankan merupakan residivis.

"Mayoritas pelaku juga usianya produktif. Sebagian besar berusia antara 30 hingga 40 tahun, ada juga yang 20-an tahun," kata Hendri.

Hasil pendalaman penyidik menunjukkan sebagian besar atau hampir 90 persen pelaku melakukan aksi kejahatan disebabkan oleh faktor ekonomi. Meski ada juga yang dilatarbelakangi oleh sakit hati, dan ingin menguasai barang milik orang lain.

Sejumlah modus yang paling sering digunakan pelaku pun ikut diungkap polisi. Mulai dari membobol rumah kosong, berpura-pura meminjam barang atau menjadi kurir paket, menggunakan kunci palsu, merusak kendaraan, hingga memanfaatkan kelalaian korban.

"Dari 37 kasus, 13 di antaranya itu adalah karena kelalaian. Kunci tertinggal, barang diletakkan sembarangan," kata Hendri.

Dari hasil kejahatan tersebut, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya 21 unit sepeda motor, uang tunai sekitar Rp71 juta, emas seberat 33,31 gram, satu unit mobil, laptop, telepon genggam, tablet, hingga brankas.

Sebagian barang hasil curian diketahui sempat berpindah tangan. Namun berdasarkan pengakuan pelaku, mayoritas barang tersebut digadaikan dan tidak pernah ditebus kembali.

Hendri pun mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menjaga barang berharga dengan baik. Di samping itu, ia juga berkomitmen terus memberantas kejahatan konvensional di Kota Tepian.

"Kejahatan jalanan ini yang perlu kita terus antisipasi bersama karena sangat meresahkan masyarakat dan juga sangat membahayakan sehingga ini menjadi atensi utama kami untuk dapat diungkap, sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Bapak Kapolri," ucap Hendri, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....