Rumah Kosong Dibobol, Brankas Isi Uang Rp85 Juta dan Emas 25 Gram Dicuri

  • 04 Jun 2026 21:40 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Brankas berisi uang tunai Rp85 juta, emas batangan 25 gram, cincin emas, dan sejumlah surat berharga raib digondol pencuri saat sebuah rumah di Samarinda Seberang ditinggal pemiliknya beberapa jam pada Minggu, 31 Mei 2026. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp150 juta.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan pelaku berhasil membobol rumah korban dan membawa kabur seluruh isi brankas. Namun, kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku berikut sebagian besar barang hasil curian.

"Kerugian yang ditimbulkan cukup besar. Ada uang tunai Rp85 juta, emas logam mulia 25 gram, cincin emas, dan sejumlah surat berharga yang berada di dalam brankas," ujarnya saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Kamis, 4 Juni 2026.

Hendri menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban meninggalkan rumahnya pada pagi hari untuk suatu keperluan. Namun setibanya di rumah, korban mendapati kediamannya telah dibobol dan brankas berisi harta benda berharga sudah hilang.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Seberang, dan Polsek Samarinda Kota kemudian berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

"Sebagai bentuk komitmen kami terhadap setiap kejahatan yang meresahkan masyarakat, pelaku berhasil diamankan tidak lebih dari satu kali dua puluh empat jam setelah kejadian," kata Hendri.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang hasil curian yang belum sempat dijual. Petugas turut mengamankan barang-barang yang telah dibeli pelaku menggunakan uang hasil pencurian.

"Termasuk diamankan barang bukti yang menurut keterangan tersangka sudah dibelikan, mulai dari sepeda motor, handphone, digunakan bermain judi online, hingga membeli minuman keras," ujar Kapolres.

Sementara itu, Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, mengungkapkan pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial F, residivis kasus pencurian yang pernah diproses hukum pada tahun 2020. Sebelum beraksi, pelaku diketahui berkeliling menggunakan sepeda motor Yamaha Mio berwarna ungu untuk mencari sasaran.

Rumah korban dipilih setelah pelaku melihat kondisi rumah tergembok dari luar. Pelaku menduga seluruh penghuni sedang pergi sehingga nekat menjalankan aksinya.

"Kalau dari keterangan tersangka, dia memang jalan mencari sasaran. Saat melihat rumah tergembok dari luar, dia menduga rumah dalam keadaan kosong lalu berhenti dan melakukan aksinya," kata Baihaki.

Pelaku kemudian merusak pintu bagian belakang rumah untuk masuk ke dalam. Setelah berhasil masuk, ia menuju salah satu kamar dan menemukan brankas milik korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil tabung gas yang berada di rumah tersebut.

Brankas dan barang-barang lainnya kemudian dimasukkan ke dalam karung yang ditemukan di dapur rumah sebelum dibawa menggunakan sepeda motor.

"Pelaku masuk dengan cara merusak pintu bagian belakang, kemudian mengambil brankas yang berada di dalam kamar. Setelah itu dibawa ke kontrakan temannya di Jalan Bung Tomo," kata Baihaki.

Di kontrakan tersebut, pelaku membongkar paksa brankas menggunakan pisau dan kunci roda. Dari dalam brankas, pelaku menemukan uang tunai Rp85 juta, emas logam mulia 25 gram, cincin emas, dan sejumlah surat berharga milik korban.

Sebagian uang hasil curian kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor, telepon genggam, minuman keras, hingga bermain judi slot online.

"Dari Rp85 juta itu, sekitar Rp24 juta sudah digunakan tersangka. Sisanya masih ada saat dilakukan penangkapan, termasuk logam mulia, cincin, dan surat-surat berharga lainnya," ujar Baihaki.

Saat ditangkap di kontrakannya di kawasan Jalan Antasari, polisi berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp61 juta, emas batangan 25 gram, cincin emas, serta sejumlah dokumen milik korban. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai juru parkir dan berdomisili di Jalan Padat Karya, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang itu kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Polresta Samarinda. Pelaku juga disangkakan pasal 479 Nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang pencurian atau ancaman dengan kekerasan serta terancam 9 tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....