Berau Percepat Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Adat

  • 10 Apr 2026 15:30 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Berau – Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan komitmennya dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) sebagai bagian dari upaya menjaga identitas budaya serta hak-hak komunitas adat di daerah.

Komitmen tersebut ditandai dengan pembukaan kegiatan Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Berau oleh Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said, mewakili Bupati Berau, Kamis 9 April 2026.

Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur itu berlangsung di salah satu Hotel, Tanjung Redeb, dan diikuti 136 peserta dari Kabupaten Berau serta Kutai Timur.

Dalam sambutannya, Muhammad Said menegaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukan hanya persoalan administratif, tetapi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan budaya dan kearifan lokal di tengah arus pembangunan modern.

“Keberadaan masyarakat hukum adat merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah, identitas, dan kebudayaan daerah. Karena itu, pemerintah berkomitmen melindungi, mengakui, serta memfasilitasi hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.

Ia menyebut Kabupaten Berau memiliki keberagaman suku seperti Banua, Bajau, dan Dayak yang hidup berdampingan secara harmonis dan menjadi kekuatan sosial dalam pembangunan daerah.

Menurutnya, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat juga menjadi langkah strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan, mengingat masyarakat adat selama ini memiliki pola pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal.

Pemerintah Kabupaten Berau, lanjutnya, telah melakukan sejumlah langkah konkret, termasuk pembekalan tim panitia masyarakat hukum adat pada 2025 untuk proses verifikasi usulan masyarakat adat di Kampung Dumaring dan Kampung Tembudan.

Sekda Berau juga mengajak seluruh tokoh adat untuk terus menjaga kedamaian dan memperkuat persatuan, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam memastikan pembangunan berjalan sejalan dengan nilai budaya masyarakat.

Sementara itu, perwakilan panitia penyelenggara, Mariah, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (P4MHA) Tahun 2026.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan peserta memahami kebijakan pemerintah, termasuk prosedur identifikasi, verifikasi, dan validasi dokumen masyarakat hukum adat,” katanya.

Kegiatan ini diikuti oleh 92 perwakilan masyarakat adat dari Kabupaten Berau dan 44 peserta dari Kabupaten Kutai Timur.

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap sinergi antara pemerintah dan komunitas adat semakin kuat guna mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat secara transparan, adil, dan berkelanjutan di Kalimantan Timur.(Diskominfo Berau – IKP/Er/Syp)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....