Komisi II DPR RI Pastikan Kesiapan Regulasi dan Agraria Ibu Kota Nusantara
- 19 Jun 2026 04:25 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID,Balikpapan – Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsifik) ke Provinsi Kalimantan Timur. Kunjungan strategis nasional ini bertujuan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa. Secara spesifik, pengawasan difokuskan pada implementasi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023, serta mitigasi permasalahan kebijakan pertanahan yang dihadapi di lapangan.
Agenda ini dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Mochamad Basuki Hadimuljono. Turut hadir Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kaltim, Anggota DPRD Kaltim, Wali Kota Balikpapan, Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Harmonisasi Kewenangan dan Target Trias Politika 2028
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa OIKN merupakan mitra kerja strategis yang memiliki pertanggungjawaban moral dan konstitusional demi memastikan roda pemerintahan daerah khusus berjalan sesuai perencanaan. Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Politik. Komisi II berkomitmen mengawal kesiapan IKN, baik dari aspek pembangunan fisik maupun tata kelola pemerintahan daerah khusus.
"Kami baru saja membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) terkait Pemerintahan IKN. Insyaallah, program ini terus berjalan. Targetnya pada tahun 2028, seluruh pembangunan kawasan trias politika yang meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif selesai dibangun di IKN," ujar Rifqinizamy pada Kamis, 18 Juni 2026.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya sinergitas antara OIKN, Pemerintah Provinsi Kaltim, serta Pemerintah Kabupaten/Kota penyangga. Pertemuan ini sengaja mempertemukan tiga pihak utama OIKN, Pemprov Kaltim yang disupervisi oleh Kemendagri, dan Kementerian ATR/BPN—untuk mengantisipasi tumpang tindih kewenangan serta memperjelas deliniasi tata ruang.
Terkait isu pertanahan, Rifqinizamy memaparkan bahwa lahan IKN yang bersumber dari eks-Hak Guna Usaha (HGU) kini berstatus Hak Pengelolaan (HPL) di bawah otorita. Kendati demikian, negara tetap memprioritaskan kepastian hukum bagi warga yang sudah bermukim di sana sebelum proyek IKN berjalan.
"Di atas lahan eks-HGU tersebut terdapat perkebunan dan permukiman penduduk. Mereka harus diberikan hak dan kepastian hukum atas lahan yang mereka tinggali agar tidak memicu konflik sosial di kemudian hari," katanya menambahkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala OIKN Mochamad Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa dalam masa persiapan transisi pemerintahan daerah khusus, pihaknya tengah menyesuaikan 15 aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Sebanyak 10 regulasi dalam proses perancangan, sementara 5 lainnya masih terus dimatangkan.
Keistimewaan Regulasi Pertanahan IKN
Dalam presentasinya, Basuki menyebutkan bahwa dari total 66.000 hektare lahan yang saat ini berstatus sebagai Aset Dalam Pengelolaan (ADP) Otorita IKN, terdapat kebijakan tata ruang yang memberikan kelonggaran demi keadilan sosial masyarakat.
"Melalui aturan turunan UU IKN, terdapat regulasi yang memungkinkan masyarakat yang sudah tinggal di sana sebelum IKN berdiri untuk mendapatkan ganti rugi atau hak lahan, yang mana aturan ini berbeda dan tidak bisa diterapkan di luar wilayah IKN," ujar Basuki.
Saat ini, skema tata pemerintahan IKN ke depan terus dikaji secara mendalam oleh DPR RI, termasuk penentuan struktur lembaga representatif ke depannya. Terkait batas wilayah, OIKN bersama Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten sekitar telah menyepakati deliniasi wilayah IKN. Saat ini, seluruh pihak sedang menunggu Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan keputusan final tersebut secara resmi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....