DPRD Balikpapan Skors Rapat Paripurna akibat Polemik Tiga Raperda

  • 18 Mei 2026 17:13 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan - Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan diwarnai interupsi dan aksi protes dari sejumlah fraksi pada Senin, 18 Mei 2026. Kritik tajam dilayangkan terkait mekanisme penetapan tiga agenda Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai cacat prosedur, serta minimnya kehadiran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Interupsi bermula saat rapat memasuki agenda penetapan regulasi daerah. Tiga agenda yang menuai polemik tersebut meliputi:

• Penarikan Raperda Rencana Umum Penanaman Modal Kota Balikpapan 2025-2026 dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Anggaran 2026.

• Penetapan perubahan Propemperda Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026.

• Penetapan Raperda Balikpapan di luar Propemperda Tahun 2026.

Anggota Fraksi Gabungan, Syarifuddin Oddang, mempertanyakan keabsahan proses tersebut. Ia menilai agenda "penetapan" seharusnya didahului oleh pembahasan formal di internal dewan. Ia mendesak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyamakan persepsi antarfraksi guna menghindari miskomunikasi.

Selain masalah prosedural, para legislator menyayangkan rendahnya tingkat kehadiran kepala OPD. Ketidakhadiran pejabat eksekutif ini dinilai menghambat pengambilan keputusan pada rapat yang turut mengagendakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan 2025.

Sempat memanas, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa akhirnya menskors rapat selama 15 menit untuk menenangkan suasana. Setelah kondusif, rapat dilanjutkan kembali pada pukul 11.00 WITA.

Penyampaian Rekomendasi LKPJ oleh Pansus

Pembacaan rekomendasi berlangsung hampir dua jam dan dibacakan secara bergantian oleh Ketua Pansus LKPJ DPRD Balikpapan Andi Arif Agung serta Wakil Ketua Pansus Muhammad Raja Siraj.

Rekomendasi yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan tersebut menyoroti beberapa sektor krusial diantaranya:

• Pengelolaan Keuangan dan Aset: Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) didorong untuk meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel demi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu, diperlukan optimalisasi aset daerah agar berkontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

• Pendidikan: Peningkatan kualitas guru, literasi, numerasi siswa, dan percepatan digitalisasi sekolah.

• Penanggulangan Bencana: Peningkatan sistem deteksi dini dan edukasi kebencanaan bagi masyarakat.

• Transportasi: Penguatan keselamatan lalu lintas, pengembangan transportasi ramah lingkungan, dan penerapan sistem cerdas (smart traffic).

• Ketenagakerjaan: Dinas Ketenagakerjaan didesak menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal minimal 40 persen pada tahap awal, dan 75 persen dalam tiga tahun berikutnya.

• Ketahanan Pangan: Perlindungan lahan pertanian produktif dari alih fungsi serta pemberian dukungan modal dan pembinaan bagi nelayan.

Dari rekomendasi yang disampaikan pada rapat paripurna oleh pansus LKPJ DPRD Balikpapan ini menjadi acuan dan rekomendasi bagi pemerintah kota Balikpapan menjadi perbaikan kedepan dalam menata dan membangun kota Balikpapan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....