Pemkot Balikpapan Dukung Penuh Raperda Kota Ramah Lansia
- 16 Jun 2026 07:06 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lanjut Usia (Lansia). Dukungan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung DPRD Balikpapan, Senin, 15 Juni 2026. Agenda sidang berfokus pada penyampaian pandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap tiga raperda inisiatif legislatif.
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi, yang membacakan pandangan umum Wali Kota, menegaskan bahwa regulasi ini sejalan dengan visi kota. "Pembentukan raperda ini sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan dalam mewujudkan kota yang inklusif, berkeadilan sosial, dan berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga lanjut usia," ujarnya.
Urgensi perda ini diperkuat oleh data demografi Balikpapan. Angka harapan hidup masyarakat tercatat meningkat dari 74,41 tahun pada 2019 menjadi 76,24 tahun pada 2025. Bahkan pada 2045, jumlah lansia diproyeksikan melonjak hingga 202.230 jiwa. Angka tersebut menempatkan Balikpapan sebagai daerah dengan populasi lansia terbesar ketiga di Kalimantan Timur.
Merespons proyeksi ini, Pemkot Balikpapan memberikan beberapa masukan krusial untuk menyempurnakan raperda, berupa penerapan efek jera hukum bagi anggota keluarga yang menelantarkan lansia, perluasan layanan yang tidak hanya menyentuh aspek keagamaan, tetapi juga pendampingan psikososial bagi lansia yang mengalami depresi, kesepian, atau telantar serta pengaturan khusus penanganan lansia telantar tanpa keluarga melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menyambut baik respons positif eksekutif. Ia menjelaskan bahwa raperda inisiatif ini sudah berproses sejak nota penjelasannya disampaikan pada 11 Februari 2025. "Kami mendorong agar warga lansia di atas usia 60 tahun dapat terfasilitasi dan dilindungi secara hukum lewat perda ini nantinya," kata Yono.
Selain membahas kota ramah lansia, sidang paripurna ini juga membahas dua nota penjelasan raperda lainnya yaitu Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, regulasi ini dirancang untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat guna memacu prestasi atlet muda. Fokus utamanya adalah pemenuhan sarana-prasarana olahraga yang belum maksimal serta kepastian pemberian bonus bagi atlet berprestasi.
Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2026, terkait penataan dan pembinaan pasar, pusat perbelanjaan, toko, swalayan, dan pusat perbelanjaan. Proses berikutnya, DPRD bersama Pemkot Balikpapan akan melakukan pembahasan komprehensif untuk menyempurnakan seluruh substansi pasal sebelum regulasi-regulasi tersebut resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....